Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice Kasus DPMD Muba

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan Obstruction of Justice terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

 

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (28/4/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP.

 

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial RC, selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin periode Oktober 2018 hingga Juni 2023, serta RS yang berprofesi sebagai advokat.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap RS dan RC merupakan hasil proses penyidikan profesional yang didasarkan pada alat bukti yang cukup.

 

“Penetapan kedua tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sumsel dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan. Setiap pihak yang terbukti berupaya menghalangi proses penegakan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ketut Sumedana, pada Selasa (28/04/2026).

 

Ia menjelaskan, keduanya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang menguatkan dugaan Obstruction of Justice.

 

“Kami memastikan proses penyidikan akan terus berjalan dan dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sehingga penegakan hukum dapat berjalan maksimal tanpa intervensi,” tambahnya.

 

Dalam perkara ini, tersangka RS langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, sementara tersangka RC diketahui sedang menjalani pidana dalam perkara lain.

 

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi guna mendalami kasus tersebut.

 

Para tersangka diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam upaya menghalangi proses penegakan hukum,” pungkasnya.