Modus Pakai Rekening Nasabah Tanpa Izin, Eks Kepala KCP PT Pos Indonesia Air Sugihan Resmi Ditahan Jaksa
Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten OKI, pada Jumat (19/06/2026).
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polres OKI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari OKI. Tersangka yang diserahkan yakni AAM, mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Air Sugihan Kanan periode 2021 hingga 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres OKI.
“Benar, hari ini Kejari OKI melalui Jaksa Penuntut Umum telah menerima pelimpahan tersangka AAM beserta barang bukti dari penyidik Polres OKI. Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan berkas pada Tahap II, tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan,” ujar Agung.
Berdasarkan hasil penyidikan, AAM diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan kas dan layanan E-Batara Pos. Modus yang dilakukan antara lain menerima dana setoran nasabah namun tidak menyetorkannya ke rekening Kantor Cabang Utama (KCU) Palembang dan justru menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga mengambil dana kas PT Pos Indonesia dengan memanfaatkan rekening tabungan nasabah E-Batara Pos tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik rekening. Selain itu, sebagian transaksi penerimaan KCP Air Sugihan Kanan pada periode 1 Juni hingga 22 Juni 2023 tidak seluruhnya disetorkan ke KCU Palembang dan diduga kembali digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.673.718.063,28 atau sekitar Rp 4,67 miliar. Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 23/Sr/LHP/DJPI/PKN.01/06/2026 tanggal 9 Juni 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dakwaan primer tersebut, JPU juga menyiapkan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Untuk kepentingan penuntutan, tersangka AAM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026.
Agung menegaskan, setelah proses Tahap II rampung, tim JPU akan segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Palembang.
“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan. Kami juga mengajak masyarakat Kabupaten OKI untuk terus mendukung upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih, kesejahteraan masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkas Agung.
