Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terus bergulir.Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memeriksa sejumlah saksi, pada Selasa (11/08/2026).
Kali ini, tiga anggota DPRD Kota Palembang berinisial YG, MH dan RI diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 tersebut.
Kasi Intel Kejari Palembang, M Ali Rizza, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga anggota legislatif tersebut.
“Tiga saksi yang diperiksa hari ini, yakni YG, MH dan RI,” ujar Ali Rizza saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam kegiatan pemeliharaan lampu penerangan jalan serta pengadaan solar cell di lingkungan Dishub Kota Palembang.
Penyidik sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan di Kantor Dishub Kota Palembang dan rumah salah seorang saksi di kawasan Perumahan OPI.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan kegiatan pemeliharaan lampu jalan di sejumlah titik di Kota Palembang. Proyek tersebut mencakup beberapa paket pekerjaan, yakni enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi, dan empat lokasi.
Selain proyek pemeliharaan lampu jalan, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan solar cell di lingkungan Dishub Kota Palembang.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
