Abaikan Instruksi Walikota Terkait Kabut Asap, SMPN 19 Palembang Tetap Wajibkan Siswa Masuk Sekolah
Laporan: Yudi
KOTA PALEMBANG, BS — Kabut asap yang menyelimuti Kota Palembang berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikan. Pemerintah Kota Palembang memutuskan menyesuaikan kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP sederajat.
Mulai Rabu (09 September 2026), kegiatan belajar mengajar bagi seluruh jenjang tersebut dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar sebagai Dampak Buruk Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang.
Keputusan ini salah satunya didasari meningkatnya gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama pada peserta didik di satuan pendidikan Kota Palembang.
Namun mirisnya Siswa siswi SMP Negeri 19 Palembang masih di wajibkan untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar meski ada kebijakan Walikota Palembang yang mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 202/KPTS/BPBD/2026 tentang Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan di Kota Palembang Tahun 2026.
Hal ini di keluhkan wali murid SMP Negeri 19 Palembang, dirinya mengaku sedikit kesal karena sekolah tersebut tidak mematuhi surat keputusan walikota Palembang dimana Hari ini, pada Rabu (09/09/2026) siswa siswi SMP Negeri 19 Palembang tetap masuk sekolah seperti biasa.
“Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 33 tahun 2026 tentang penyesuaian jadwal kegiatan belajar mengajar Sebagai dampak buruk kabit asap bagian satuan pendidikan di kota Palembang, Dimana Sekolah harus melakukan kegiatan belajar PJK, “katanya
Kami mohon untuk Kepala Dinas Pendidikan Palembang untuk melakukan tindakan kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 19 yang menyalahi aturan.
