Petualangan Bandar Sabu Pasar Surulangun Berakhir

DIBEKUK – Tersangka Alamsyah dibekuk Satnarkoba Polres Mura usai bertransaksi dengan polisi menyamar.

MURATARA, BS – Alamsyah (35) warga Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara dibekuk aparat Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura). Saat sedang transaksi di Jalan Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu. Kamis (01/03/2018) sekira pukul 11.00 WIB.

Ditangan tersangka Alamsyah polisi mengamankan barang bukti (BB) yakni satu buah plastik klip ukuran besar diduga sabu-sabu seberat 23,11 gram, satu buah plastik klip ukuran besar diduga sabu seberat 22,54 gram, satu buah kantong plastik warna hitam pembungkus dua kantong plastik sabu dan satu unit handphone merk Nokia warna abu-abu.

Untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka dan barang bukti digelandang ke Satnarkoba Polres Mura.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mura, AKBP Bayu Dewantoro SIK MM melalui Kasat Narkoba, AKP Forlianzom SIP mengatakan penangkapan bandar sabu di Kelurahan Pasar Rawas Ulu hasil informasi masyarakat ada transaksi sabu dalam jumlah besar sering dilakukan tersangka Alamsyah.

Kanit Narkoba, Ipda LAE Tambunan dengan dasar laporan polisi LP/A-29/III/2018/Sumsel/Res Mura tanggal 01 Maret 2018. Melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Alamsyah dengan bertransaksi dengan petugas menyamar (Undercover Buy).

“Usai bertransaksi tersangka Alamsyah langsung ditangkap. Namun, tersangka berupaya kabur tetapi dengan sigap petugas mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” tegas AKP Forliamzon dalam press releasenya melalui Sub Bag Humas Polres Mura.

Dia menambahkan petugas langsung membawa tersangka Alamsyah bersama sabu-sabu yang dimilikinya. Diduga tersangka Alamsyah kaki tangan bandar besar sabu di wilayah tersebut.

Tersangka Alamsyah saat diinterograsi mengakui perbuatanya menjual sabu-sabu. “Aku sudah lamo pak jual sabu. Kali ini dalam jumlah besar karena ado yang mesen Rp 40 juta,” katanya.(key)