Penjaga Keamanan Pasar Didatangi Warga dengan Sajam

 

EMPAT LAWANG, BS – Aksi penyerangan yang hendak dilakukan oleh sejumlah orang bersenjata terhadap penjaga keamanan pasar dikawasan Pulo Emass Kelurahan Pasar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, dapat digagalkan pihak aparat kepolisian yang berpatroli disekitar lokasi.

Sebanyak 11 orang berhasil diamankan oleh polisi bersama sejumlah barang bukti mereka gunakan untuk melakukan penyerangan.

Para tersangka ini mayoritas pria paruh bayah dan bukan tergolong masih berusia muda.
Yakni, Muslim bin Dahlan (50) warga Kampung pensiunan, Antoni Bin Nurik (40) warga Desa Lubuk Kelumpang, Hermansyah Bin Suhin (48) warga Desa Baturaja Lama, Edi Albara bin Cik Man (40) juga warga Desa Baturaja Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Kemudian Bambang Irawan bin Adli (23) warga Kelurahan Jayaloka Tebing Tinggi, Sudirman Bin Tanseri (30) warga Desa Sugiwaras, Syamsudin Bin Hasanudin (58) warga Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Saling, Asnawi Bin Ismail (40) warga Tanjung Makmur Kecamatan Tebing Tinggi, Tanseri Bin Suhib (58) warga Desa Sugiwaras Kecamatan Tebing Tinggi.

Dan Miril Anwar Bin Nurhamka (33) warga Kelurahan Pasar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang

Ke 10 orang diatas berhasil diamankan bersama barang bukti (BB) berupa 11 bilah senjata tajam (sajam) yang diduga akan dipergunakan dalam aksi penyerangan.

Sementara 1 orang lagi, yakni atas nama Rodi Asmadi bin Samsul Bahri (35) warga Desa Baturaja Lama diamankan bersama barang buktinya berupa 1 bilah senjata tajam, 1 pucuk senjata api rakitan (senpira) serta 1 butir peluru tajam.

“Penangkapan para tersangka ini berhasil kita lakukan pada Sabtu (28/7) malam sekira pukul 22.00 wib atas laporan warga bahwa akan ada sekelompok orang yang akan menyerang penjaga pasar,” ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Muhamad Ismail. Minggu (29/).

Disampaikan Ismail, bahwa kesepuluh orang tersebut sudah dulakukan pemeriksaan dan diamankan di Mapolres Empat Lawang bersama dengan seluruh BB yang berhasil didapatkan.

“Mereka akan kita kenakan hukuman tindak pidana atas kepemilikan sajam, senpi, dan juga amunisi, sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 1 ayat 1 undang undang darurat nomor 21 tahun 1951,” jelas Kasat Reskrim AKP Muhamad Ismail. (BOT).