MA Tolak Kasasi Jaksa, Sidang Pidana Yayasan Bina Darma Tetap Ditangguhkan

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan di Yayasan Bina Darma Palembang. Putusan tersebut menegaskan bahwa status terdakwa dalam perkara ini tidak berubah.

 

Berdasarkan penelusuran pada sistem informasi perkara Pengadilan Negeri Palembang, permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana putusan yang terbit pada Jumat (17/04/2026).

 

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa, Reinhard Watimena, menyatakan bahwa putusan sela yang mendahulukan penyelesaian perkara perdata sudah tepat.

 

“Artinya putusan sela tidak ada norma yang dilanggar, dan proses pidana ditangguhkan untuk menyelesaikan perkara perdata terlebih dahulu,” ujarnya, pada Kamis (23/04/2026).

 

Sementara itu, penasihat hukum pelapor Suheriatmono, M Novel Suwa, menegaskan bahwa putusan kasasi tersebut tidak menghapus proses pidana yang berjalan.

 

“Artinya status terdakwa terhadap Linda dan Fery masih melekat dan tetap akan dilanjutkan setelah perkara perdata selesai,” tegasnya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa perkara ini tidak hanya terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Menurutnya, terdapat pula dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

 

“Untuk perkara TPPU itu merupakan laporan terpisah dan saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri,” tambahnya.

 

Dengan demikian, meskipun kasasi ditolak, proses hukum dalam perkara Yayasan Bina Darma Palembang masih akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.