Eks Kades Lukman Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Lahan 1.541 Hektare

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Praktik penguasaan lahan negara secara ilegal akhirnya berujung vonis. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan negara seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim, pada Kamis (23/04/2026).

 

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo, menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair. Namun, Lukman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa,” tegas hakim dalam sidang terbuka.

 

Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dibebani denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,29 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Bila masih tidak mencukupi, diganti dengan tambahan pidana penjara selama 2 tahun.

 

Kasus ini sebelumnya dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

 

Terungkap di persidangan, perkara bermula dari penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu saat terdakwa menjabat sebagai kepala desa. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk menguasai lahan negara di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, hingga merambah ke wilayah Muara Enim.

 

Lahan yang disasar mencakup Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal di Ogan Ilir, serta Desa Kayuara Baru dan Desa Mulya Abadi di Muara Enim.

 

Modus yang digunakan disebut berjalan sistematis mulai dari pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan jabatan, hingga dugaan pemberian imbalan kepada oknum perangkat desa demi melancarkan penguasaan lahan.

 

Ironisnya, lahan yang semula diperuntukkan mendukung program ketahanan pangan nasional justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. Lahan tersebut bahkan diperjualbelikan kepada pihak ketiga dengan nilai fantastis mencapai Rp 29 miliar, dan kini telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

 

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 10,5 miliar. Tak hanya itu, potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga ditaksir mencapai Rp 14 miliar akibat pelanggaran administrasi yang dilakukan terdakwa.

 

Putusan ini sekaligus menutup babak panjang pengungkapan praktik korupsi lahan yang menyeret aparat desa, sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kewenangan terhadap aset negara akan berujung pada konsekuensi hukum serius.