Polsek Nibung Terima Dua Pucuk Senpira dari Warga
MURATARA,BS – Tiga pilar kamtibmas di Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menerima serahan dua pucuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang dari warga. Kamis (13/12/2018) sekira pukul 11.30 WIB di Pos Babinsa Koramil 406-02.
Dua pucuk senpira tersebut langsung diterima Kapolsek Nibung Polres Musi Rawas (Mura), Iptu Denhar dari Lurah Karya Makmur Kecamatan Nibung, I Wayan Muka dan Wakil Danpos Babinsa Koramil 406-02, Peltu Atan Kahar.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mura, AKBP Suhendro SIK melalui Kapolsek Nibung, Iptu Denhar mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada warga yang secara sukarela menyerahkan senpira yang dimilikinya. Baik secara langsung maupun melalui aparatur desa, kecamatan dan aparat TNI.
“Kami berharap kepada masyarakat lainnya yang masih menyimpan, memiliki senpira apapun jenisnya untuk dapat menyerahkan ke aparat kepolisian. Jangan sampai kedapatan oleh aparat kepolisian karena sangsi hukumnya sangat tegas memiliki senpira secara illegal,”tegas Kapolsek Nibung, Iptu Denhar dalam press releasenya melalui Sub Bag Ops Humas Polres Mura.
Menurutnya, tindakan tegas dilakukan aparat kepolisian jika senpira illegal yang dimiliki tersebut digunakan untuk kejahatan. Karena, jelas aturan undang-undang darurat No 51 tahun 1951 memiliki senpira illegal saja ada konsekuensi hukum apalagi digunakan untuk kejahatan.
“Kami imbau tiga pilar kamtibmas yang ada. Mari bersama-sama beri imbauan kepada warga yang masih memiliki senpira illegal untuk segera diserahkan. Polri beri apresiasi kepada warga yang menyerahkan secara sukarela dan kedepan apa yang dilakukan dua warga ini yang menyerahkan senpira kepada tiga pilar kamtibmas dapat dijadikan contoh untuk warga lainnya,”jelas dia.
Sementara itu, Lurah Karya Makmur Kecamatan Nibung, I Wayan Muka menuturkan dirinya memberikan apresiasi tinggi kepada warga secara sukarela menyerahkam senpira yang dimiliki. Ini menunjukkan kesadaran hukum warga mulai meningkat.
“Saya harap dan imbau kepada warga lainnya yang masih memiliki senpira illegal. Mari serahkan ke aparat kepolisian. Jangan sampai berurusan dengan hukum karena merugikan diri sendiri nantinya,”pungkasnya.(key)
