Tuai Kontroversi, DPRD Minta One Way Street di Cabut

LAHAT, BS – Jalan lalu lintas satu jalur (one way street) yang diberlakukan sejak tanggal 18  Februari 2019 yang lalu,  menjadikan kontroversi dari masyarakat pengguna Jalan Mayor Ruslan 1 dan 2.

 

Karena itu, Senin (25/2) DPRD Kabupaten Lahat duduk bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat untuk membahas permasalahan tersebut.

Dalam Rapat ini Wakil Ketua 1 DPRD LAHAT Sri Marhaeni mengatakan bahwa adanya satu jalur yang yang dilakukan saat ini banyak sekali Dampak negatifnya baik dari segi ekonomi maupun dari segi keindahan kota.

 

Sri mengakui, jika tujuan dari pemberlakuan jalur baru itu memang untuk tidak membuat kemacetan tetapi ternyata  menimbulkan kemacetan – kemacetan dibeberapa titik.

Sri mencontohkan dari jalan Sukaratu menuju kearah pasar juga dari Balayasa sampai SD Negeri 3 Lahat menjadi titik kemacetan baru.

 

“Kami minta supaya uji coba ini untuk segera dicabut, tetapi nanti kita diskusikan kembali mengenai kajian-kajian untuk mengurangi kemacetan kemacetan karena dampak ekonominya adalah warung-warung, tukang parkir sepi, Jadi sekarang ini kita dikehidupan yang sudah susah jangan dibuat susah ini,” terangnya.

 

Sri menambahkan sebelum dimulai periode uji coba lapangan, hendaknya dibicarakan terlebih dahulu sampaikan hasil kajiannya sebelum mulai di terapkan. “Jadi artinya saya minta kebijakan-kebijakan seperti ini dibicarakan dulu kepada DPRD kemudian dibuat kajian-kajian yang lebih baik,” katanya.

 

PLT Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat Indaharmansyah beserta Kabid lalu lintas dan fungsional turut memaparkan kebijakan pemerintah daerah tentang Arus satu jalur atau one Way yang sudah dilakukan uji coba dikawasan kota Lahat dari arah Pasar Lama hingga ke Simpang 4 Pasar Baru kota Lahat.

 

“Kami akan kordinasi kan terlebih dahulu bersama OPD terkait mengenai penyetopan one way ini. Karena ini bukan sekedar tanggung jawab kami saja ada dinas lain yang ikut terlibat termasuk pihak kepolisian (satlantas),” tukasnya. (lte)