Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Guru SMP 2 di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel
PALEMBANG, BS – Oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Rimba Terap Suak Tapeh Kabupaten banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial Al As dilaporkan ke Polda Sumsel.
Diduga pelaku berinisial Al As guru mata pelajaran PPKN ini, dilaporkan orang tua siswi Holdu didampingi kuasa hukum Lembaga Bantuan Hanura Sumsel Sainurnudin SH, Ali Hanapiah SH, Ririn Dwi Agustian SH dan Sri Hartati SH. Mh Selasa (31/10/2023) ke Polda Sumsel, diduga melakukan pelecehan seksual kepada anaknya yang masih duduk di bangku kelas 1.
Diceritakan Holdu, peristiwa yang terjadi September 2023 itu, terlapor melancarkan aksinya disalah satu ruang Urusan Kesehatan Sekolah (UKS).
“Anak saya diiming imingi akan dikasih uang dan dibelikan HP,” jelasnya.
Merasa ada yang janggal akan prilaku anaknya yang tidak biasa, Holdu mencoba mengajak anaknya untuk bercerita.
Alangkah terkejutnya, merasa tersambar petir disiang bolong, Holdu tidak kuasa menahan emosinya mendengar cerita anaknya diajak ke ruang uks sekolah smp 2 oleh terlapor
Dari pengakuan sianak kalau terlapor menciumi dan meraba daerah sensitif dan mengesekan alat vitalnya selama dua kali ditempat yang sama.
“Kami tidak terima atas perlakuan oknum guru itu. Dia telah membuat anak saya trauma, bahkan takut untuk bersekolah,”ungkap Holdu dengan nada gemetar.
Sementara itu kuasa hukum pelapor, Lembaga Bantuan Hanura Sumsel Sairnudin SH, Ali Hanapiah SH, Ririn Dwi Agustian SH dan Sri Hartati SH. Mh meminta agar polisi untuk segera bertindak.
“Bisa saja tidak hanya satu murid yang sudah menjadi korban pelecehan guri ini, “ kata Sairnudin SH, Ali Hanapiah SH didampungi Ririn Dwi Agustian SH dan Sri Hartati SH. Mh.
Bahkan dikatakan Sainurdin, akibat dugaan pelecehan tersebut akan berdampak pada fsikologis anak kedepannya dalam pergaulan sosialnya.
“Ini dapat menimbulkan trauma yang mendalam, kami minta kepada pihak penegak hukum untuk segera mungkin memanggil dan menyelidikinya,” tegasnya. (*)