Hasneni Lapor Balik, dituduh Melakukan Penipuan Terhadap Tetangganya Sendiri

Laporan: KIKI

 

KOTA PALEMBANG, BS — Tak terima dilaporkan penipuan dan penggelapan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).Polrestabes Palembang, oleh seorang pengusaha Yulianda (26) dan Nichany Niesvialeji (30) beberapa hari yang lalu.

 

Hasneni Fitri (25) membantah dan angkat bicara didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari kantor Hukum Sumpah Pemuda, Hairul Aman, Ulul Asmi, Eka Juwita, dan Rizal Adisusanto.

 

“Ya kami sudah melapor balik, ada dua laporan di SPKT Polda Sumsel yakni terlapor inisial NN yang dilaporkan Pasal 372 KUHP dan 368 KUHP, memang klien kami akui saat itu ada hutang piutang akan tetapi hutang piutang Ini sudah kami cek melalui bank dari rekening bank itu, sudah lebih klien kami melakukan pembayaran,” kata Hairul Aman, saat pers rilis dengan wartawan, Jumat (24/01/2025).

 

Sementara jumlah hutang klien kami sekitar Rp34 juta, sambung Hairul Aman mengatakan, saat itu klien kami sempat mempertanyakan hutang tersebut. Dan terlapor menjawab yang penting kamu bayar, jika tidak membayar maka akan terlapor viralkan.

 

“Pada saat itu klien kami ini tidak diketahui oleh keluarga, dan klien kami terus membayar hingga 44 kali dengan total Rp55.850.000,- artinya selisih sudah kurang lebih Rp21.850.000,- lebihnya,” jelas Hairul Aman.

 

Pada saat klien kami berada di kota Pekanbaru, Riau, mengikuti suami kerja dan tinggal disana, terlapor juga minta jaminan supaya tidak di viral kan dan dikirimkan klien kami melalui ekspedisi berupa 2 buku nikah miliknya dan suami, faktur pajak kendaraan mobil kijang Innova nopol B 2763 POH.

 

“Saya garis bawahi yang dilaporkan NN STNK mobil itu sebenarnya bukan STNK dan tidak ada hubungannya dengan bank BNI itu adalah bukti faktur pembayaran pajak yang sudah lampau atau habis Tahun 2023. Desak – desakan yang dilakukan terlapor ini agar klien kami membayar kembali, dan juga mendesak tidak sampai ke klien kami saja tetapi keluarga, dan mendesak melalui media,” ungkapnya.

 

Jadi, pihaknya berkesimpulan ada perbuatan yang melanggar Pasal 372 dan kelebihan itu adalah pemerasan Pasal 368. “Pemerasan yakni, hutang klien kami Rp34 juta dan sekarang sudah dibayar klien kami Rp55.850.000,- namun terlapor tetap menyatakan klien kami masih ada hutang sedangkan sudah selisih Rp21.850.000,-,” katanya.

 

Ditempat sama, Hasneni Fitri menjelaskan, dia pertama kali meminjam uang Rp5 juta, namun bertahap ada yang Rp1 juta, Rp6 juta, sementara list yang dikirim terlapor kepada saya Rp66.600.000,- bukti transfer dia dan kami cek di rekening koran memang betul.

 

“Terlapor ini juga ikut arisan sama kami, jadi kami potong pembayaran arisan terlapor sama kami, jadi sisa semua itu dijadikan pokok hutang total Rp34 juta. Namun terlapor mengirim list kembali ibu bukti bahwa saya masih ada hutang Rp103.000.000,- sementara yang di transfer saja hanya Rp66.600.000,-,” beber Hasneni.

 

Awal perjanjian hutang ini awal pinjaman pertama memang ada bunga 20 persen, tetapi setelah itu terlapor menaikan sendiri bunga nya tanpa ada kesepakatan apapun atau perjanjian tanpa sepengatahuan saya.

 

“Saya mampu membayar dibayarkan, dan sisanya itu dijadikan hutang baru lagi, dan satu lagi jangan sangkut pautkan suami saya dalam permasalahan ini, suami saya tidak tau apa-apa,'”ucapnya.

 

Menurutnya, pihaknya sudah berusaha bertemu dengan terlapor dan datang kerumahnya, namun alasan dia pergi dan ditelpon tidak diangkat. Barulah hari Minggu (19/1) sekitar pukul 22.00 WIB kami kerumahnya bersama suami.

 

“Namun terlapor tetap ngotot bahwa hutang saya masih Rp103 juta,” pungkasnya.

Ditambahkan, Hairul Aman bahwa laporan kedua atas terlapor inisial YL atas tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dimaksud dalam Pasal 29.

 

“YL kami laporkan terkait UU ITE, juga kami melihat dari rekening koran jumlah uang klien kami pinjam dengan YL dan yang dikirim YL ke klien kami Rp492.450.000,- sementara setelah kami cek transfer klien kami ke YL ini Rp505.300.000,- sehingga sudah lebih Rp12.850.000,- menurut klien kami juga apakah ada perundingan bunga tetapi pinjam biasa tanpa bunga,” katanya.

 

Lanjutnya, sama perkara ini bahwa jika klien kami tidak membayar maka akan di viralkan. “Karena berita ini sudah dibuat di historis medsos, sementara menurut klien kami hutang tersebut sudah semuanya dibayar,” tutupnya.