Presiden Advokat Indonesia Dilaporkan Peserta Pendidikan Ke Polisi Diduga Lakukan Penipuan

Laporan: KIKI

 

KOTA PALEMBANG, BS – Dugaan melakukan penipuan, Presiden Advokat Indonesia (KAI), MY ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Sabtu (25/01/2025).

 

Dilaporkannya sang Presiden KAI terkait janji manis yang tidak terealisasi yakni pemberian sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) dengan nilai terbesar dan terbaik.

 

Namun hingga saat ini hal itu tidak kunjung diberikan kepada peserta pendidikan.

 

Hal itulah membuat M Aminuddin, warga Jalan Bungaran, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang membuat laporan tindak pidana Penipuan di SPKT Polrestabes Palembang.

 

“Kami datang ke SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan pasal 378 KUPH tentang penipuan,” ujarnya kepada wartawan.

 

Dimana terlapor melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kepada pelapor, yang mana peristiwa itu terjadi di Jalan Bungaran, Kantor DPD KAI, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, pada Sabtu (25/01/2025) sekitar  Pukul 16.40 WIB.

 

“Dia ini menjanjikan 2 hal tersebut tapi hingga dilaporkan ini tidak ada itikad baik dari terlapor ini,” ungkapnya.

 

Padahal pada saat diruang ujian pelapor dinyatakan lulus oleh terlapor bersama peserta lainnya. “Kemudian saya maju untuk berfoto dengan terlapor karena terbaik dan mendapatkan nilai terbesar,” terangnya.

 

Tapi kenyataannya sekarang ini berbalik, hingga kedua hal itu tidak ada, bahkan terlapor menyatakan bahwa ia tidak lulus, sehingga tidak mendapatkan sertifikat.

 

“Kami telah melakukan mediasi via telepon tapi hal itulah yang kami dapatkan, sehingga kami harapkan laporan ini dapat segera ditindak lanjuti,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan mengenai tindak pidana Penipuan yang diterima anggotanya.

 

“Benar adanya laporan itu, untuk sekarang telah diserahkan ke Unit Piket Reskrim untuk segera ditindaklanjuti,” tandasnya.