Laporan: HERMANSYAH
KOTA PALEMBANG, BS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang melakukan penertiban reklame yang habis kontrak masa tayang. Pasalnya, penertiban reklame tersebut dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Reklame.
Plt Kepala Bapenda Palembang, Raimon Lauri melalui Kabid Pajak daerah Lainya (PDL), Muhammad Izhar mengatakan, penertiban ini dilakukan terhadap objek yang sudah habis masa tayangnya. Namun, pemilik reklame tidak kunjung mencopot reklame yang terpasang, serta pemilik belum juga melakukan perpanjangan.
“Secara estitika merusak keindahan Kota Palembang. Selain itu, untuk menertibkan reklame – reklame yang ada di kota Palembang. Kedepan ini, penertiban akan sering dilakukan,”Jelasnya pada Jumat (31/01/2025).
Lanjut, Muhammad Izhar, dengan penertiban rutin yang dilakukan ini. Kedepan,pihaknya berharap akan memberikan dampak positif dan pembelajaran bagi pemilik tiang reklame lainnya, yang belum mengindahkan kewajiban perpajakan, untuk segera melakukan pembayaran pajak reklame sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Kedepan kami tidak akan bosan melakukan penertiban. Apalagi infrastruktur kami sudah sangat memadai untuk melaksanakan operasi secara berkelanjutan,” Jelasnya.
Dalam penertiban tersebut, Muhammad Izhar menjelaskan, tim Bapenda Kota Palembang melakukan penyisiran di kawasan Jalan Kolonel Atmo, persisnya di depan Palembang Indah Mall (PIM).
Kemudian dilanjutkan bergerak didaerah Radial di depan Ramayana, lalu bergeser ke kawasan Jln POM XI, dilanjutkan kawasan Demang Lebar Daun, lalu tim bergerak menyisir didepan PTC Mall, lalu menuju ke daerah Kambang Iwak, kemudian kembali ke kantor Bapenda Palembang.
Tampak hadir, mendampingi Kabid PDL yakni, Kasubbid Pajak Daerah lainya I, Kasubbid Pajak Daerah lainya II, dan fungsional beserta Staff dan jajaran Bapenda Kota Palembang.
