Laporan: KIKI
KOTA PALEMBANG, BS — Bergulirnya perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang, yang dilaporkan korban Suheriyatmono, dan Rifa Ariani, masih terus bergulir. Kini masuk babak baru yang menyeret Rektor Universitas Bina Darma Palembang, Yakni S A dan Direktur Keuangan Universitas Bidar, Y K.
Dua nama tersebut setelah dikeluarkannya surat penetapan tersangka Nomor : S.Tap/043/V/RES.1.11/2025/Dittipideksus Mabes Polri, Tanggal 21 Mei 2025 ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigadir Jenderal Polisi, Helfi Assegaf.
Kejadian berawal saat korban Suheriyatmono, dan Rifa Ariani, membeli beberapa bidang tanah di Kota Palembang seluas 5771 m2, seharga Rp4.600.000.000,- dengan pembayarannya melalui rekening Andy Effendy dan Yudi Amiyudin sejak tahun 2001.
Kemudian, tanpa sepengetahuan korban tanah tersebut ditumpangi Universitas Bina Darma dan Yayasan Bina Darma dan atas pemanfaatan tanah tersebut selama ini Bina Darma, yang membayar sewa dengan mengaku tanah dan ahli waris, Zainuddin Ismail (alm), Suheriyatmono, dan Rifa Ariana dengan dana sebesar Rp 75 juta perbulannya, hingga korban mengalami kerugian total Rp38.027.524.000,-.
Ditempat terpisah,Penasehat Hukum korban Suheriyatmono, yakni Novel Suwa, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka atas nama SN dan YK.
“Ya benar, kami sudah terima surat penetapan tersangka dari Dittipideksus Bareskrim Polri, dengan menetapkan SN dan YK sebagai tersangka, atas dugaan kasus penggelapan dan pencucian uang tahun 2001, hingga membuat klien kami mengalami kerugian Rp38.027.525.000,-,” jelasnya.
Novel Suwa berharap, agar perkara tersebut berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. “Kami berharap kasus ini segera disidangkan,” harapnya.
Sementara, Rektor Universitas Bina Darma Palembang, Saudari SA ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan dan statement atas kasus tersebut.
