Diduga Dianiaya Mertua, Dokter Muda di Palembang Lapor Polisi

Laporan: Kiki

 

KOTA PALEMBANG, BS — Tak terima sudah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh rekan sejawatnya, seorang dokter muda di Palambang yakni MPS (34), melaporkan ke Polrestabes Palembang.

 

Dengan menunjukan luka lebam di bagian wajah MPS yang merupakan warga Jalan Mawar Kelurahan IT I, Palembang ini menuturkan peristiswa itu terjadi pada Senin (26 Oktober 2026), sekitar Pukul 12.20 WIB, saat korban berada dirumahnya.

 

Berawal, saat korban sedang persiapan hendak berangkat bekerja. Tiba-tiba datang terlapor perempuan yakni YF yang merupakan mertua perempuan korban dalam keadaan marah-marah, karena mendapatkan kabar melalui pesan WhatsApp dari suami korban, bahwa korban tidak mengangkat telepon suaminya dan menolak panggilan tersebut (reject).

 

“Awalnya datang mertua saya pak. Marah marah katanya saya tidak mengangkat telepon anak dan di reject,” ungkapnya.

 

Lalu, saat itu Terlapor YF memarahi dan memakai korban dengan menggunakan kata-kata kasar, yang kemudian direkam suaranya oleh korban. Tidak lama kemudian, datang terlapor laki-laki bernama Kgs IE yang turut serta marah-marah dan memaki korban.

 

“Saya dimarahi pak, dimaki-maki dengan kata kata kasar, lalu saya rekam,” bebernya kepada petugas.

 

Saat korban hendak merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel miliknya, kedua terlapor secara bersama-sama mendorong korban ke arah kursi. Terlapor laki-laki menekan leher korban menggunakan tangannya serta mencekam muka korban, sementara Terlapor perempuan memegangi tangan dan kaki korban.

 

“Leher saya dicengkeram, muka dicengkeram, tidak itu aja tangan dan kaki saya dipegangi,’ katanya.

 

Saat itu pula, terlapor laki-laki merampas ponsel korban disertai tindakan mencakar tangan korban. Setelah merebut ponsel tersebut, Terlapor langsung membantingnya ke lantai. Setelah melakukan tindakan kekerasan tersebut, kedua Terlapor mengusir korban dari rumah.

 

“Hp saya dirampas pak, lalu saya dibanting kelantai,” katanya terlihat masih trauma.

 

Korban yang ketakutan kemudian pergi meninggalkan rumah dengan berjalan kaki menuju Polsek IT I Palembang. Pihak Kepolisian dari Polsek IT I kemudian mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mengantarkan korban ke SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan.

 

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka-luka berupa luka lecet di jari tengah tangan kiri dan Luka lecet di bibir bagian atas dan bawah. Selanjutnya, korban mendatangi SPKT Polrestabes Palembang guna membuat Laporan Polisi.

 

“Saya berharap dengan adanya laporan saya. Laporan ini segera ditindaklanjuti,” harapnya .

 

Sementara, Kanit SpK Polrestabes Palembang Ipda Ari membenarkan adanya laporan terkait UU KDRT Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) UU 1/2023,

 

“Laporan korban sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti segera oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), guna melakukan penyelidikan,” tutupnya.