Laporan: UCI
KOTA PALEMBANG, BS — Antoni (49), warga Sukabangun 2, ditangkap tim unit 1 Subidt 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel usai kedapatan membawa 11 kilogram sabu-sabu.
Dia ditangkap petugas saat mengendarai sepeda motor Beat BG 2840 AED, tengah parkir didepan Warung Pempek Roda yang berada di jalan Sukabangun 2, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada Selasa (27/05/2025) siang.
Penangkapan itu terjadi setelah Ditresnarkoba menerima pengaduan masyarakat terkait maraknya transaksi di TKP.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam oleh anggota, akhirnya kami tangkap tersangka dengan barang bukti 11 paket dengan bruto 11 kilogram, setelah kami timbang,” ungkap Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, pada Rabu (04/06/2025).
Kata Haris, tersangka Antoni ditangkap saat masih menunggu penerima paket sabu-sabu 11 kilogram.
Paket tersebut disimpan tersangka Antoni didalam sebuah tas travel bag warna hitam yang ditaruh dibagian depan motor.
Dimana 11 paket tersebut terbagi dua jenis kemasan yakni 3 paket dengan kemasan teh china warna hijau, dan 8 paket dikemas dengan lakban hitam.
“Hasil penyelidikan kami menduga ini merupakan jaringan dari Aceh, dan hendak diedarkan di sekitar Jota Palembang,” ujar Haris.
Kata Haris, dalam menjalankan aksi ini tersangka Antoni diperintahkan oleh seorang pria berinisial Z yang kini berstatus DPO.
“Setelah kami tangkap, anggota sempat membawa tersangka ke rumahnya untuk digeledah. Namun, hasilnya nihil,” kata Haris.
Terpisah, Antoni (49) yang memiliki profesi penjual burung merpati itu tak mengenal secara dekat dengan Z pria yang memerintahkannya untuk membawa paket tersebut.
“Paket itu saya ambil di KM 11 di sebuah warung jamu, dan diperintahkan untuk diantar ke warung itu nanti ada yang ambil,” ungkap Antoni.
Meski dalam kondisi terborgol, Antoni saat ditampilkan dalam jumpa pers masih berupaya berkelit tak mengenal siapa yang memerintahkan dan mengambil paket tersebut.
“Saya diiming-imingi bakal dibayar Rp 10 juta kalau barang itu diambil,” tutup Antoni.
