PN Tipikor Palembang Dapat Limpahan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit, Libatkan Mantan Gubernur Bengkulu dan Mantan Bupati Musi Rawas

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS — Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Musi Rawas resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan lima tersangka Kasus dugaan Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada Kamis (05/06/2025). 

 

Berkas Lima Tersangka tersebut diantara yakni Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas Riduan Mukti, Efendi Suryono Direktur PT DAM Tahun 2010.

 

Kemudian, Saiful Ibna Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 – 2013, Amrullah Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan Bachtiar Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.

 

Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo mengatakan, hari ini pihaknya melimpahkan berkas lima tersangka Kasus dugaan Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit di Musi Rawas

 

“Perkara ini adalah yang penyelidikannya dilakukan oleh kejaksaan kejati Sumatra Selatan, tapi karena masuk di wilayah hukum kejaksaan kejari Musi Rawas perkara tersebut dilimpahkan untuk ditangani penuntutnya oleh kejaksaan kejari Musi Rawas,” Tegas Kasi pidsus kejari Musi Rawas saat ditemui di PN Palembang, pada  Kamis (05/06/2025).

 

Imam Juga menjelaskan, Untuk persidangan nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas Berkoberatif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

 

“Berkas yang kami limpahkan hari ini ada Lima berkas perkara, masing – masing berkas itu  satu berkas perkara, diantara berkas perkara itu melibatkan mantan gubenur bengkulu dan mantan bupati Musi Rawas,“ Jelasnya 

 

Saat ditanya terkait kerugian Negara, imam menjelaskan kalau didalam surat dakwaan kita untuk kerugian negara itu sekitar Rp 61 milar, untuk pasal yang disangkakan terhadap Lima tersangka itu pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 junto pasal 55 dan junto pasal 64.

 

“Setelah pelimpahan hari ini, kami tinggal menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh pengadilan negeri (PN) Tipikor Palembang,” Pungkasnya.