Pelaku Pencurian Solar dan Kepemilikan Senpi Ilegal Diamankan

Laporan: UCI

 

MUSI RAWAS, BS — Satuan Reskrim Polres Musi Rawas mengungkap tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dan pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SP9 HTI Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

 

Pelaku berinisial Harmoko alias Moko (32) warga Dusun III Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan.

 

Penangkapan dilakukan oleh tim keamanan PT MHP yang sebelumnya mendapati pelaku melakukan pencurian solar dari alat berat di lokasi HTI.

 

Berdasarkan kronologis, tim patroli Pengamanan Hutan Sosial (PHS) PT MHP mencurigai seorang pria bertato dengan gerak-gerik mencurigakan membawa satu pucuk senjata api, pada Jumat (13/06/2025) malam.

 

Pelaku tertangkap basah sedang mencuri solar menggunakan motor, selang, dan jerigen.

 

Tim keamanan PT MHP bersama manajemen segera menuju lokasi gubuk tempat pelaku tinggal. Saat pelaku tertidur, tim langsung mengamankannya tanpa perlawanan, pada Sabtu 14 Juni 2025 sekitar Pukul 05.15 WIB.

 

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, pada Rabu (18/06/2025).

 

Selain mengamankan pelaku, Tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan, 3 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 1 unit sepeda motor jenis Jambrong, 1 buah derigen, 1 gulungan selang, dan 1 tas selempang.

 

Tim kemudian menyerahkan pelaku ke Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Saat diinterogasi pelaku mengakui kepemilikan senjata api dan keterlibatannya dalam pencurian solar,” ujar Agung.

 

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah.

 

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Musi Rawas. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” kata Agung.