Laporan: HERMANSYAH
KOTA PALEMBANG, BS –Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menuntut mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel terdakwa Deliar Marzoeki dengan pidana penjara selama 8 Tahun
Terdakwa Deliar Marzoeki, dituntut pidana oleh JPU lantara terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Palembang M Syaran Jafizhan, dihadapan Ketua Majelis hakim Idi il Amin, pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, pada Senin (23/06/2025).
Dalam Amar tuntutan Pidana JPU,menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, bersama-sama dengan terdakwa Alex Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deliar Marzoeki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, serta denda Rp Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan,“ tegas JPU ketika bacakan tuntutan pidana dipersidangan.
Selain dituntut pidana JPU, terdakwa Deliar Marzoeki juga dikenakan pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 Tahun.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa Deliar Marzoeki melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Diketahui Sebelumnya pada persidangan Rabu (18/06/2025), JPU Kejari Palembang menuntut Terdakwa Alex Rachman dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta, dan subsider 3 bulan.
