Laporan: HERMANSYAH
KOTA PALEMBANG, BS — Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas bersama tim Kejaksaan Kejati Sumsel, membacakan tanggapan atas Eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Efendi Suryono dan Bachtiar atas kasus dugaan korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit di Musi Rawas.
Tanggapan Eksepsi tersebut disampaikan oleh JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang.
Selepas sidang Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo mengatakan, agenda sidang hari ini adalah tanggapan atas Eksepsi atau Keberatan dari Tim Penasehat Hukum terdakwa Efendi Suryono dan Bachtiar
“Pada Pokok pokoknya didalam eksepsi yang kami sampaikan dipersidangan tadi, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak semua eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum para serta terhadap Eksepsi tersebut kami tetap pada dakwaan kami “Tegasnya saat ditemui di PN Palembang, pada Senin (30/06/2025).
Imam juga menjelaskan, untuk agenda kedan yaitu pada tanggal 7 Juni 2025 itu sidang agenda pembacaan putusan terhadap Eksepsi yaitu putusan sela.
“Nah untuk pemeriksaan saksi saksi itu diundur satu minggu lagi,“ Tegasnya
Untuk diketahui dalam perkara ini ada lima orang terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi diperkebunan sawit di Musi Rawas.
Adapun lima orang terdakwa tersebut diantara yakni Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas Riduan Mukti, dan Efendi Suryono selaku Direktur PT DAM periode 2010.
Kemudian Saiful Ibna Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 – 2013, Amrullah Sekretaris BPMPTP Musi Rawas Tahun 2008-2011 dan Bachtiar Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.
