Laporan: HERMANSYAH
KOTA PALEMBANG, BS –Terdakwa Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir tahun anggaran 2023-2024, melalui Tim kuasa hukumnya pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang Rabu (09/07/2025), membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.
Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketahui Kristanto Sahat H Sianipar, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan ilir (OI), tim kuasa hukum terdakwa Rabu, Ferdiansyah dan tim secara bergantian membacakan eksepsi.
Sementara itu, sesuai sidang terdakwa Rabu melalui kuasa hukumnya Ferdiansyah dan tim Fahmi, Lani Nopriansyah, Kgs Ahmad Tabrani, mengatakan sidang menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.
“Dimana didalam Eksepsi yang kami sampai itu prinsip, bahwa Klien kami atas nama terdakwa Rabu tidak selayaknya didakwakan atau disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, tapi klau memang klien kami ini ada perbuatan melawan hukum sepatutnya klien kami ini disidangkan di pengadilan umum (Pidum) bukan di sidangkan di Pengadilan Tipikor,“ Tegas ferdi saat ditemui di PN Palembang.
“Jadi inti eksepsi kami tadi, kami mohon kepada majelis hakim agar klien kami atas nama Rabu dibebaskan dari dakwaan JPU. Kenapa kami minta seperti itu? Karena kami menilai bahwa klien kami ini hanyalah Ketua Bidang PMR, walaupun klien kami ini memakan Uang PMI Ogan Ilir, itu sepantasnya ditindak, dan dipidana umum bukan di tindak pidana tipikor.
“Seharusnya yang bertanggung jawab dalam kasus ini bukan klien kami, melainkan ketua, sekretaris dan bendahara, nah kenapa didalam perkara ini hanya klien kami saja yang dibebankan dalam perkara ini tetapi, ketua, sekretaris dan bendahara tidak diproses dan dijadikan tersangka,“ Tegasnya.
Untuk diketahui dalam perkara ini ada tiga orang terdakwa yang terlibat dalam Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir tahun anggaran 2023-2024.
Tiga orang terdakwa tersebut diantara yakni Rabu selalu Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir, Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir , Nairobi selaku staf atau pegawai Bidang Kesehatan.
