Pengedar Narkotika ini Ditangkap Atas Laporan Masyarakat
Laporan : Delta Handoko
KOTA PAGAR ALAM, BS — Seorang pengedar Narkotika jenis shabu-shabu yakni Akhmad Alpian alias Ateng (34) warga Kelurahan Tumbak Ulas berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kota Pagar Alam, dari tanganya pula ditemukan barang bukti (BB) sebanyak 9,76 gram.
Berdasarkan siaran pers Humas Polres Pagar Alam, jika penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga akan aktivitas tersangka dirumahnya.Alhasil, pada Senin (14/07/2025), Ateng berhasil ditangkap aparat sekira Pukul 16.00 WIB
Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap saat memegang sebuah tas berwarna hijau army yang di dalamnya ditemukan paket shabu.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan satu paket shabu seberat 9,76 gram di dalam tas yang dibawa pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti,”ungkapnya.
Ia menambahkan, jika hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung zat Metamfetamina. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka , dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
