Laporan: KIKI
KOTA PALEMBANG, BS – Konflik sengketa terjadi di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Petani bernama Okeng (54), warga Desa Air Solok, Kecamatan Air Saleh, resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan pertanian seluas lebih dari 170 hektare ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan pada Senin, 4 Agustus 2025.
Bersama kuasa hukumnya, Novel Suwa, serta sejumlah petani lain yang juga merasa menjadi korban.
Mereka menduga sekitar sepuluh orang terlibat dalam aksi penyerobotan lahan secara ilegal yang disertai dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.
“Kami punya lahan seluas dua hektare yang sah secara hukum, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Tapi saat mengelola lahan pembibitan, saya diusir paksa oleh orang-orang yang mengaku pemilik,” ujar Okeng kepada wartawan usai membuat laporan.
Menurut pengakuan para petani, mereka telah memiliki sertifikat resmi atas lahan yang kini dikuasai kelompok orang yang diduga mafia tanah.
“Kami tidak sendiri. Ada puluhan petani lain yang juga dihalangi menggarap lahan mereka Total luas lahan yang dikuasai secara ilegal mencapai 170 hektare,” ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Novel Suwa, selaku kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa para terlapor mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan dokumen lama dari tahun 1976. Namun, surat tersebut dinilai tidak jelas asal-usul dan keabsahannya.
“Ya mereka menyebut surat parit tahun 1976 sebagai dasar, tapi titik koordinat dan kepemilikan tak bisa dibuktikan secara sah.
Kami melaporkan para terduga pelaku atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen, sesuai Pasal 383 dan 266 KUHP ada sekitar 120 orang petani yang lahannya di serobot mereka jelas Novel.
Akibat kejadian ini, para petani mengalami kerugian material mencapai Rp6 miliar. Kerugian tersebut meliputi biaya pembukaan lahan, penebangan pohon, pemasangan batas lahan (patok), pembangunan pondok kerja, hingga biaya operasional lainnya.
Insiden penyerobotan lahan dilaporkan terjadi sejak Jumat, 6 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, dan hingga kini para terlapor masih menguasai lahan milik para petani.
Laporan resmi telah diterima dan tercatat dengan nomor registrasi LP/B/1057/VIII/2025/SPKT/Polda Sumsel. Laporan ini ditandatangani oleh Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel, Ipda Setia Gunawan.
Novel berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini karena telah merugikan banyak petani di wilayah tersebut.
“Kami berharap agar pihak Polda Sumsel segera memanggil dan memeriksa para terlapor demi keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban,” pungkasnya.
