Laporan: Hafiz
KOTA PALEMBANG, BS — Kementerian Hukum Provinsi Sumsel bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Musi Banyuasin di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa (09/12/2025).
Hal ini juga merupakan tindak lanjut surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor T100.3.2/108/III/2025 perihal Harmonisasi dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin.
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Muba, Ardiansyah, merinci adapun 4 Raperbup diantaranya Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Musi Banyuasin tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah.
Kemudian, Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Musi Banyuasin tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025-2029, Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Musi Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 270 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin;
“Lalu, Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Musi Banyuasin tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah,” urainya.
Ia menambahkan, melalui Rapat tersebut diperoleh sejumlah masukan teknis dan yuridis untuk penyempurnaan rancangan.
“Ini juga berguna memastikan keberlakuan Peraturan Bupati secara efektif, akuntabel, dan mampu memperkuat tata kelola kepegawaian di lingkup Pemkab Muba,” tuturnya.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kemenkum Sumsel, Narah Era Wati menerangkan, rapat harmonisasi tersebut membuat seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis perancangan.
“Sehingga Pengharmonisasian ini dapat mendukung percepatan penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah di Kabupaten Muba,” tandasnya.
