Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) membongkar dugaan penyelewengan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nilai kerugian keuangan negara hampir Rp 9,6 miliar.
Kasus yang terjadi pada periode 2022–2023 ini menyeret tiga orang tersangka yang dinilai memiliki peran sentral dalam praktik penyimpangan pembiayaan KUR di BSI KCP Tulang Bawang Unit 2. Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan pada Kamis (08/01/2026).
Dana KUR tersebut sejatinya dialokasikan untuk mendukung pengembangan usaha tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang. Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan bahwa pencairan dana diduga dilakukan melalui mekanisme tidak sah.
Hasil penyidikan mengungkap adanya indikasi kuat pembiayaan fiktif serta rekayasa dokumen administrasi yang digunakan untuk meloloskan pencairan dana miliaran rupiah tersebut.
Adapun tiga tersangka masing-masing berinisial SS selaku Komisaris Utama sekaligus pengelola keuangan PT Karomah Ilahi Mandira, LN yang menjabat sebagai Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira, serta SN yang merupakan Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 pada tahun 2022.
Berdasarkan temuan sementara, ketiganya diduga bersekongkol sejak tahap pengajuan hingga realisasi pencairan KUR dengan memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan perbankan. Dana yang dicairkan tidak digunakan sesuai peruntukan program, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.564.522.131,71.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan serta mencegah upaya menghilangkan barang bukti, Kejari OKI menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kayuagung.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Aparat penegak hukum saat ini menelusuri aliran dana KUR tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan.
