Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap delapan remaja yang terlibat dalam perkara perusakan fasilitas umum menjelang aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumatera Selatan. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (05/01/2026).
Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan kepada terdakwa El Habib dan Fadli Jangkaru. Sementara enam terdakwa lainnya, yakni Alfan Saputra, M. Nur, Fatahillah, M. Fadli, Syarifudin, dan Jumadi, masing-masing dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi El Habib dan Fadli Jangkaru, antara lain karena keduanya masih berstatus sebagai pelajar, mengakui perbuatannya secara jujur dan tidak berbelit-belit selama persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai mendengarkan putusan, seluruh terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring melalui penasihat hukum menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Diketahui sebelumnya, JPU menuntut delapan terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.
Dalam dakwaan JPU, peristiwa bermula pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar Pukul 21.00 WIB. Terdakwa M. Fadli Pebrianto bin Eru Tri Yuliatno bertemu dengan Muhammad Syaripudin alias Arip di sebuah bengkel motor di kawasan Tangga Takat, Plaju. Selanjutnya, para terdakwa bersama rombongan menonton balapan liar hingga dibubarkan aparat kepolisian sekitar Pukul 00.00 WIB.
Namun setelah polisi pergi, rombongan kembali berkumpul. Sekitar Pukul 01.00 WIB, konvoi sekitar 40 sepeda motor melintas sambil meneriakkan yel-yel. Para terdakwa kemudian terprovokasi oleh unggahan media sosial terkait perusakan rumah seorang artis yang disertai ajakan bernada provokatif.
Sekitar Pukul 02.30 WIB, rombongan konvoi tiba di Simpang Lima DPRD Sumatera Selatan. Sejumlah orang berteriak agar pos polisi dibakar. Para terdakwa kemudian melempari pos polisi yang terbuat dari kontainer besi dengan batu, memukul menggunakan kayu dan besi, serta menaiki pos tersebut hingga mengalami kerusakan parah.
Tidak berhenti di situ, terdakwa M. Fadli Pebrianto juga menyiram bensin ke arah api sehingga kobaran semakin membesar. Setelah pos polisi rusak, rombongan bergerak ke Gedung DPRD Sumsel dengan melakukan pelemparan batu, menggoyang gerbang hingga roboh, serta merusak lampu dan fasilitas di bagian depan gedung.
Akibat perbuatan para terdakwa, pos polisi yang terletak di Jalan Kapten A. Rivai, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, mengalami kerusakan berat. Teras roboh, serta kaca jendela dan pintu pecah.
Para terdakwa akhirnya ditangkap aparat kepolisian beberapa jam setelah kejadian dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
