Palsukan 355 Kontrak Kredit FIF, Habib Divonis 3 Tahun 10 Bulan dan Denda Rp 200 Juta

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Habib Dhia Rabbani dalam kasus pemalsuan ratusan kontrak pembiayaan sepeda motor atau fidusia yang menyeret nama PT Federal International Finance (FIF) Palembang.

 

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (11/02/2026), Majelis Hakim yang diketuai Fatimah, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa. Selain itu, Habib juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara.

 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

Kasus ini bermula dari praktik pemalsuan 355 kontrak kredit sepeda motor fiktif yang dilakukan terdakwa saat bekerja sebagai karyawan outsourcing PT FIF Palembang dengan jabatan Field Verifier atau surveyor.

 

Dalam persidangan terungkap, terdakwa bersekongkol dengan sejumlah makelar yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), di antaranya Kiki, Gugun alias Bang Lay, Mustofa, Febri, Zul, Melvin, Titin, serta Yuk Ida.

 

Modus yang dijalankan tergolong sistematis. Terdakwa bersama para makelar menyiapkan data nasabah palsu berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga foto rumah dan lokasi fiktif. Data tersebut kemudian diunggah ke dalam aplikasi internal PT FIF seolah-olah telah dilakukan survei lapangan sesuai prosedur.

 

Tak hanya itu, dalam dakwaan juga terungkap terdakwa diduga memberikan uang kepada oknum Region Credit Analyst (RCA) agar pengajuan kredit dapat disetujui. Nilainya bervariasi antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per kontrak.

 

Setelah kontrak disetujui, unit sepeda motor tidak pernah diterima oleh nama yang tercantum sebagai debitur. Kendaraan justru diambil pihak lain, sementara cicilan tidak pernah dibayarkan hingga seluruhnya masuk kategori kredit macet.

 

Dari setiap kontrak fiktif, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 1 juta. Dengan total 355 kontrak palsu, terdakwa meraup keuntungan sekitar Rp 355 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Kasus ini terungkap setelah audit internal PT FIF menemukan banyak debitur menunggak cicilan. Saat diklarifikasi, para debitur mengaku tidak pernah mengajukan kredit maupun menerima sepeda motor. Temuan awal sebanyak 119 kontrak bermasalah, kemudian berkembang menjadi 355 kontrak fiktif setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh tim pusat.

 

Terdakwa sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama kurang lebih delapan bulan sebelum akhirnya ditangkap di Yogyakarta.

 

Atas perbuatannya, PT FIF mengalami kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp 7,8 miliar.