Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis 2 Tahun, Tiga Pelaku Rokok Tanpa Cukai

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus peredaran rokok tanpa pita cukai, pada Kamis (12/02/2026). Ketiganya yakni Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto.

 

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis menghukum para terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara.

 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi, hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun,” ujar Ketua Majelis saat membacakan amar putusan.

 

Selain pidana badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang semestinya dibayarkan, yakni Rp 4.296.965.339,7. Total kewajiban denda yang dibebankan kepada ketiganya mencapai Rp 12.890.896.019,1.

 

Majelis menegaskan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

 

Kasus ini bermula dari pengungkapan jutaan batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa cukai yang diamankan aparat. Barang bukti yang disita mencapai 4.440.780 batang dari berbagai merek, seperti S4ryaku, Coffee Black, GP Bold, JN Junior, M Class Bold, Puma Rebo, hingga St One Bold. Seluruh barang bukti tersebut diputuskan dirampas untuk dimusnahkan.

 

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman serta memerintahkan ketiganya tetap ditahan.

 

Usai pembacaan putusan, baik pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan.