Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022–2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan pelaksanaan Tahap II dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026.
“Telah dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar pada salah satu bank plat merah KCP Semendo,” ujar Vanny.
Dalam perkara ini, terdapat tujuh orang tersangka, yakni:EH selaku Pimpinan KCP Semendo periode April 2022–Juli 2024.
MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023. PPD selaku Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023. WAF, DS, JT, dan IH yang berperan sebagai perantara KUR Mikro.
Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
“Enam tersangka ditahan selama 20 hari. Sementara tersangka WAF tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam perkara lain,” jelas Vanny.
Setelah Tahap II dilaksanakan, penanganan perkara selanjutnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim.
JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan administrasi untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
