Satresnarkoba Pagar Alam Amankan Seorang IRT Diduga Pengedar
Laporan : Delta Handoko
KOTA PAGAR ALAM, BS — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni H (39) yang diduga seorang pengedar berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pagar Alam, pada Rabu (11/02/26) sekira Pukul 00.10 WIB.
Dirinya diamankan saat anggota melakukan penggerebekan sebuah bedang atau kontrakan yang beralamat di Gang Chiken Kelurahan Ulu Rurah Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,40 gram, timbangan digital, satu unit handphone, plastik klip bening, serta tas selempang yang digunakan menyimpan barang tersebut.
Sementara pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya bersama suaminya dan rencananya akan dijual kembali.
Kasat Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Doris Pidriandi mengungkapkan bahwa keberhasilan penggerebekan tersebut tak lepas dari kepedulian masyarakat sekitar.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan didampingi warga setempat,”ungkapnya
Ia mengatakan, jika saat ini Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang yang diduga diperoleh dari seseorang berinisial N.
Saat ini pelaku, kata dia, beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkotika di Kota Pagar Alam,” tegasnya.
