Dua Pengedar Sabu-Sabu di Payaraman Diamankan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Laporan: Uci

 

OGAN ILIR, BS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir menangkap dia pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (10/2/2026).

 

Dua pelaku berinisial A.S (41) dan N.A (21). Keduanya diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu-sabu di Kecamatan Payaraman.

 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Tepedak II, Kecamatan Payaraman.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan secara intensif.

 

Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap kedua terduga pelaku pada Selasa (10/02/2026) sekitar Pukul 16.20 WIB di sebuah pondokan di wilayah Desa Tepedak II.

 

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar.

 

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,09 gram, enam plastik klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp132 ribu, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, serta satu wadah plastik berwarna emas,” jelas Bagus, Sabtu (14/02/2026).

 

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang merusak generasi muda. Polres Ogan Ilir akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan,” ungkap Bagus.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Saat ini, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk pengiriman barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik, pelengkapan berkas perkara, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” kata Bagus.