Tilap Ribuan Liter Solar Perusahaan, Petugas Gudang PT Cipta Lestari Sawit Ditangkap

Laporan: Uci

 

BANYUASIN, BS — Aparat kepolisian meringkus seorang pria berinisial A (49), karyawan PT Cipta Lestari Sawit, atas dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

 

Pelaku yang menjabat sebagai petugas gudang tersebut diduga menjual ribuan liter solar milik perusahaan kepada pihak luar demi keuntungan pribadi.

 

Peristiwa itu terungkap saat manajemen perusahaan melakukan audit internal pada Juni 2025 lalu di Kebun Majatra Wonosari Estate, Desa Majatra.

 

Dalam audit tersebut ditemukan selisih stok solar yang cukup signifikan, yakni mencapai 1.213 liter.

 

Penyelidikan internal menunjukkan bahwa pada 21 Juni 2025 lalu tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai penjaga gudang untuk mengeluarkan solar secara ilegal.

 

Bukannya digunakan untuk operasional kebun, bahan bakar tersebut justru dijual ke pihak luar demi meraup keuntungan pribadi.

 

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Ilham, menerangkan bahwa penangkapan tersangka setelah pihaknya menerima laporan dari pihak PT. 

 

Setelah mengantongi bukti yang cukup. Tim Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Banyuasin bergerak cepat.

 

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, di kawasan Jalur 17, Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Selasa (10/2/2026),” terang Ilham, pada Sabtu (14/02/2026). 

 

Akibat ulahnya, perusahaan mengalami kerugian materil sebesar Rp 15 juta.

 

“Kami juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 jerigen berisi 65 liter solar, satu set plat besi pengunci kran yang diduga menjadi alat bantu tersangka dalam melancarkan aksinya,” kata Ilham singkat.

 

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan. Selain itu, pihak kepolisian juga menyelaraskan dakwaan dengan Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang baru.