Laporan: Uci
OGAN KOMERING ULU, BS — Satreskrim Polres Komering Ulu (OKU) menangkap seorang kakek berinisial SN (71) atas dugaan pencabulan terhadap siswi SMP berinisial E (13).
Pelaku melancarkan aksinya dipinggir rel kereta api di Desa Lubuk Batang, pada Rabu (18/02/2026) dengan modus memberikan uang sebesar Rp 10 ribu.
Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian mengungkapkan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah kami amankan setelah pihak keluarga korban membuat laporan,” ungkap Feri, pada Senin (23/02/2026).
Peristiwa bermula saat korban sedang bermain di belakang rumahnya. Tersangka yang merupakan tetangga korban kemudian membujuk E dengan iming-iming uang tunai agar mau ikut ke area di pinggir rel kereta api.
Aksi bejat tersebut gagal setelah paman korban yang sedang melintas memergoki perbuatan pelaku.
Pelaku SN melarikan diri. Namun, diamankan warga setempat dan dibawa ke rumah kepala desa untuk menghindari amukan massa sebelum akhirnya dijemput pihak kepolisian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka SN mengaku nekat melakukan aksinya karena dorongan nafsu saat melihat korban bermain sendirian,” kata Feri.
Menurut keterangan, pelaku baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut.
“Tersangka berdalih baru pertama kali melakukan aksinya,” jelas Feri.
Selan menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu set pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya tersangka SN dijerat dengan Pasal 417 kUHP tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau bagi para orang tua agar meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak, terutama saat beraktivitas di luar rumah, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” pesan Feri.
