Mantan Wako Palembang Harnojoyo Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Proyek revitalisasi Pasar Cinde yang semula digadang-gadang menjadi simbol modernisasi pasar tradisional, kini justru menyeret mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, ke pusaran hukum. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Senin (23/02/2026), Harnojoyo dituntut 3 tahun 6 bulan penjara atas dugaan tindak pidana korupsi.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

 

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan kepada terdakwa Harnojoyo,” tegas Jaksa Rizki Handayani saat membacakan amar tuntutan.

 

Selain pidana badan, Harnojoyo juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, jaksa tidak membebankan uang pengganti kerugian negara lantaran terdakwa telah menitipkan Rp750 juta ke pihak kejaksaan.

 

Dugaan Pemotongan BPHTB Rp 1 Miliar

Perkara ini berawal dari dugaan pemotongan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang dikerjakan oleh PT Magna Beatum.

 

Dalam dakwaan disebutkan, dari kewajiban BPHTB sebesar Rp 2 miliar, hanya Rp 1 miliar yang disetorkan ke kas daerah. Sisa Rp 1 miliar diduga dipotong dan dibagi-bagikan.

 

Berdasarkan berkas perkara di Pengadilan Negeri Palembang, Harnojoyo disebut menerima Rp 750 juta melalui mantan Kepala Dispenda, Shinta Raharja, yang disalurkan lewat ajudan pribadinya. Rinciannya, Rp 500 juta diterima lebih dahulu, lalu tambahan Rp 250 juta yang diminta kemudian dan dipenuhi oleh pihak pelaksana proyek.

 

Sejumlah nama lain turut disebut menikmati aliran dana tersebut. Shinta Raharja diduga menerima Rp 125 juta, mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa Rp 75 juta, serta Khairul Anwar Rp 50 juta.

 

Jaksa juga menyoroti dampak proyek yang bukan hanya soal kerugian keuangan daerah, tetapi juga menyentuh aspek pelestarian cagar budaya dan berkurangnya potensi retribusi daerah. Alih-alih meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), proyek ini justru dinilai bermasalah hingga bangunan mangkrak.

 

Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 4 Maret 2026.