Fasilitasi Investasi Sawit di Sekayu, Pemkab Muba Gelar Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang

Laporan: Hafiz

MUSI BANYUASIN, BS – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan langkah dalam menjamin kepastian hukum dan tata ruang bagi para investor. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) guna membahas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Ruang Rapat Randik, pada Senin (02/03/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Pj Sekda Muba, Syafaruddin, ini fokus menelaah rencana investasi perkebunan kelapa sawit seluas ribuan hektare di wilayah Kecamatan Sekayu.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Muba, Arwin, mengungkapkan bahwa rapat ini menindaklanjuti permohonan dari PT Cahaya Putih Muba Permai (CPMP) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Berdasarkan data koordinat lokasi atau shapefile yang kami unduh, luas lahan yang diajukan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Kayu Ara mencapai sekitar 4.188,66 hektare,” jelas Arwin.

Pihak dinas terkait menekankan pentingnya verifikasi data koordinat untuk memastikan keselarasan antara permohonan di sistem dengan kondisi nyata di lapangan serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muba.

Perwakilan PT CPMP, Apriyadi S, menyatakan bahwa rencana pembangunan perkebunan ini bukan sekadar ekspansi bisnis, melainkan juga upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ia berharap dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Muba agar realisasi lahan dapat maksimal.

“Semakin luas lahan yang disetujui untuk dibangun, semakin besar pula peluang kami untuk merekrut tenaga kerja lokal. Kami ingin investasi ini berdampak langsung pada kesejahteraan warga sekitar,” tutur Apriyadi.

Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Muba, Syafaruddin,menegaskan bahwa Pemkab Muba sangat terbuka terhadap investasi, namun tetap mengedepankan prinsip ketertiban tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.

“Forum ini adalah tahap krusial untuk memastikan investasi berjalan sesuai aturan. Setelah ini, tim akan melakukan peninjauan lapangan sebagai dasar pengambilan keputusan koordinasi lanjutan,” tegas Syafaruddin.

Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba serta sejumlah perangkat daerah terkait untuk memastikan aspek legalitas pengalihan izin dari PT Muarabungo Plantation (MBP) ke pihak PT CPMP berjalan sesuai prosedur.