Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuk Linggau, pada Rabu (01/04/2026).
Pembayaran tersebut berasal dari terdakwa Achmad Faisal Bin Abdul Kadir (alm) yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang.
Adapun total dana yang disetorkan mencapai Rp 1.073.885.447,16, terdiri dari uang pengganti sebesar Rp 973.885.447,16 dan denda Rp 100 juta. Pembayaran dilakukan melalui penasihat hukum terdakwa dan telah disetorkan ke rekening resmi Kejari Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang M Ali Akbar melalui Kepala Seksi Intelijen, Mochamad Ali Rizza, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Anca Akbar, menegaskan bahwa penyetoran tersebut merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pembayaran ini merupakan komitmen dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkrah. Selain itu, ini juga bagian dari upaya nyata dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi,” ujar Ali Rizza.
Ia menambahkan, dengan telah dilunasinya uang pengganti dan denda tersebut, maka seluruh kewajiban finansial terdakwa kepada negara dinyatakan telah terpenuhi.
“Seluruh kewajiban terdakwa sudah diselesaikan sesuai amar putusan. Ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan pengembalian kerugian negara,” tegasnya.
Diketahui, perkara ini berkaitan dengan proyek yang dikerjakan oleh CV Binoto pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, Kementerian Perhubungan, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022.
Dalam putusan Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Plg tertanggal 4 Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan kepada terdakwa, serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana tersebut, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.958.885.447,16, yang telah diperhitungkan dengan uang titipan sebelumnya sebesar Rp 985 juta.
Dengan pelunasan ini, Kejari Palembang memastikan bahwa seluruh kewajiban pembayaran dalam perkara tersebut telah diselesaikan secara tuntas.
