Mengikuti Jejak Darah, Adik Korban Temukan Jasad Sang Kakak di Semak-Semak

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS – Fakta-fakta baru mulai terkuak dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan di kawasan Kramasan, Kertapati. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (09/04/2026). Dengan menghadirkan dua saksi kunci yang mengungkap kronologi tragis tewasnya Ruswan.

 

Di ruang sidang yang dipimpin Majelis Hakim Oloan Exodus, Jaksa Penuntut Umum David Erickson menggali keterangan dari Amrul, anak korban, serta Pilip, adik korban.

 

Amrul mengaku tidak menyaksikan langsung peristiwa yang merenggut nyawa ayahnya. Ia baru mengetahui kabar duka dari pihak keluarga.

 

“Saat saya datang ke lokasi sudah ramai. Saya baru melihat kondisi bapak di rumah sakit, ada luka di leher,” ujarnya.

 

Keterangan berbeda datang dari Pilip, yang justru menjadi orang pertama menemukan jasad korban. Ia mengungkap momen mencekam saat menemukan kakaknya dalam kondisi tak bernyawa di semak-semak, tak jauh dari rumah.

 

“Posisinya tengkurap, kaki terlipat. Jaraknya sekitar 10 meter dari depan rumah. Saya langsung lapor ke RT,” katanya.

 

Sehari sebelum kejadian, Pilip sempat melihat terdakwa Andi Asmara berada di depan rumah korban. Saat itu, situasi terlihat tidak wajar.

 

“Kursi kayu berantakan di luar rumah. Saya sempat menyuruh terdakwa merapikan. Dia juga sempat minta rokok, lalu pergi,” ungkapnya.

 

Kecurigaan semakin kuat keesokan paginya ketika Pilip melihat bercak darah di sekitar rumah. Jejak itu kemudian membawanya pada penemuan jasad korban.

 

“Saya ikuti darah itu, ternyata kakak saya sudah meninggal di semak-semak,” ucapnya lirih.

 

Dalam persidangan juga terungkap barang bukti berupa sebilah parang. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka serius di berbagai bagian tubuh, termasuk luka fatal di leher.

 

“Penyebab kematian akibat putusnya pembuluh darah besar di leher kiri karena kekerasan tajam, sehingga korban kehabisan darah,” terang jaksa saat membacakan hasil visum.

 

Jaksa mendakwa Andi Asmara dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian.

 

Fakta persidangan mengungkap, peristiwa berdarah itu diduga dipicu cekcok antara terdakwa dan korban. Terdakwa disebut sempat dipukul, lalu membalas hingga emosi memuncak. Korban kemudian dianiaya berulang kali menggunakan bangku kayu hingga mengalami luka fatal.

 

Usai kejadian, terdakwa disebut sempat membersihkan darah sebelum meninggalkan lokasi.

 

Di akhir sidang, terdakwa tidak membantah keterangan para saksi. Majelis hakim pun menunda persidangan dan akan melanjutkan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi lain pekan depan.