Eksepsi Terdakwa Korupsi PMI Muara Enim Ditolak

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Wike Dian Anggraini dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada PMI Kabupaten Muara Enim.

 

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (22/04/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat, dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim serta terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dalil eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa tidak dapat diterima karena telah masuk ke dalam pokok perkara dan akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.

 

“Menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara,” tegas majelis hakim di persidangan.

 

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU.

 

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap bahwa terdakwa Wike Dian Anggraini selaku Bendahara atau penanggung jawab keuangan Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim diduga melakukan penyimpangan anggaran secara sistematis.

 

Modus yang digunakan antara lain membuat kwitansi pengeluaran fiktif dengan nilai mencapai Rp 165 juta, memanipulasi dokumen pendukung seperti nota pesanan dan faktur pembelian, serta menggunakan data lama untuk merekayasa seolah-olah terjadi transaksi riil.

 

Selain itu, terdakwa juga diduga meminta tanda tangan sejumlah pihak terkait, mulai dari penanggung jawab gudang, verifikator hingga kepala UDD, sehingga dokumen fiktif tersebut tampak sah dan lolos dalam proses pencairan dana.

 

Tak hanya itu, terdakwa juga diduga melakukan mark up harga dalam pengadaan barang. Selisih dari penggelembungan harga tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 442 juta.

 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.