Tegakkan Aturan, Pemkot Palembang Tidak Toleransi Pungli dan Razia Liar

Laporan: Hasan Basri

 

KOTA PALEMBANG, BSJalan Raya Sriwijaya, Kota Palembang, mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah kericuhan antara sejumlah sopir truk dan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) viral di media sosial. Video yang beredar luas memperlihatkan petugas dikerumuni para pengemudi usai insiden kecelakaan beruntun yang disebut terjadi saat berlangsung razia di kawasan tersebut.

 

Peristiwa itu memicu pertanyaan serius mengenai tata kelola pengawasan lalu lintas di lapangan. Jalur Sriwijaya dikenal sebagai salah satu ruas sibuk yang dilintasi kendaraan angkutan berat setiap hari. Karena itu, setiap tindakan penghentian kendaraan tanpa prosedur keamanan yang tepat dinilai berpotensi menimbulkan risiko besar bagi pengguna jalan lainnya.

 

Kecelakaan beruntun bermula ketika sebuah kendaraan dihentikan petugas Dinas perhubungan (Dishub) di tengah arus lalu lintas padat. Kendaraan lain di belakang tidak sempat mengantisipasi, sehingga tabrakan berantai pun tak terhindarkan. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut menyebabkan kepanikan, kemacetan dan memancing emosi para sopir truk di lokasi kejadian.

 

Menanggapi polemik itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto, menegaskan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Wali Kota Palembang. Pemerintah kota, kata dia, bergerak cepat dengan menurunkan Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

 

Menurut Agus, adanya razia ilegal (liar) tidak adanya surat tugas resmi yang dikantongi oleh oknum petugas menjadi fokus utama penyelidikan. Pemeriksaan awal telah dilakukan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan seluruh pihak diminta menunggu hasil resmi dari tim pemeriksa. Pemerintah, lanjut dia, tidak akan menutup mata terhadap tindakan aparat yang melanggar aturan maupun mencoreng nama institusi.

 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Palembang, Muhammad Yanurpan Yany, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dokumen tersebut kemudian dibawa ke forum rapat penjatuhan hukuman disiplin yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang.

 

Dalam forum itulah, nasib para oknum yang diperiksa akan ditentukan. Sanksi yang disiapkan berjenjang, mulai dari hukuman ringan, sedang, berat, hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran serius. Pemerintah Kota Palembang menegaskan proses ini akan berjalan objektif dan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

 

“Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kewenangan di lapangan tidak boleh dijalankan secara semena-mena. Penegakan aturan harus berdiri di atas prosedur, keselamatan, dan integritas. Sebab ketika kewenangan disalahgunakan, dampaknya bukan hanya kemacetan atau kecelakaan, tetapi juga runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” pungkasnya.