Penasihat Hukum Robi Vitergo Tegaskan Dakwaan JPU Tak Terbukti

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang menjerat dua terdakwa, Parwanto dan Robi Vitergo, memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Selasa (05/05/2026).

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukum masing-masing secara bergantian menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim dan JPU KPK.

 

Kuasa hukum terdakwa Robi Vitergo, Sapriadi Syamsudin, dalam nota pembelaannya mengungkapkan sejumlah fakta persidangan yang menurutnya justru membantah konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum.

 

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada satu pun bukti yang secara sah dan meyakinkan menunjukkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan,” tegas Sapriadi di hadapan majelis hakim.

 

Menurut Sapriadi, penuntut umum dinilai gagal membuktikan unsur-unsur penting dalam dakwaan, baik terkait perbuatan pidana maupun keterlibatan langsung kliennya.

 

“Unsur-unsur dalam dakwaan tidak terpenuhi. Penuntut umum hanya membangun asumsi, bukan berdasarkan bukti yang kuat dan sah menurut hukum,” ujarnya.

 

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti keterangan sejumlah saksi yang dinilai tidak konsisten serta tidak saling menguatkan.

 

“Keterangan saksi justru banyak yang bertentangan satu sama lain. Ini menunjukkan bahwa perkara ini tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat,” tambahnya.

 

Sapriadi juga menegaskan bahwa selama proses persidangan berlangsung, Robi Vitergo selalu menunjukkan sikap kooperatif.

 

“Terdakwa selalu kooperatif, hadir dalam setiap persidangan, dan tidak pernah berupaya menghindari proses hukum. Ini menunjukkan itikad baik terdakwa,” katanya.

 

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk tetap menjunjung tinggi asas keadilan serta prinsip praduga tak bersalah (Presumption of Innocence).

 

“Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menjunjung tinggi asas keadilan dan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah,” tegas Sapriadi.

 

Atas seluruh argumentasi tersebut, pihak kuasa hukum memohon agar majelis hakim membebaskan Robi Vitergo dari seluruh dakwaan yang diajukan.

 

“Kami memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa Robi Vitergo dari seluruh dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tutupnya.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.