Angkut Genset Pakai Mobil Towing, Tiga Sindikat Pencuri Infrastruktur Telekomunikasi di Muba Ditangkap

Laporan: Uci

 

MUSI BANYUASIN, BS – Aksi pencurian yang menyasar infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Musi Banyuasin berhasil diungkap jajaran kepolisian.

 

Tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian mesin genset milik perusahaan penyedia layanan telekomunikasi kini telah diamankan beserta sejumlah barang bukti.

 

Kasus ini terungkap setelah pihak PT Huawei Tech Investment melaporkan hilangnya satu unit genset Himoinsa berkapasitas 20 KVA yang berada di area Tower Protelindo, Desa Tegal Mulyo, Kecamatan Keluang.

 

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP S. Hutahaean menjelaskan bahwa kehilangan tersebut diketahui saat petugas perusahaan melakukan pemeriksaan rutin pada 18 Mei 2026. Saat pengecekan dilakukan, mesin genset yang berfungsi sebagai sumber listrik cadangan tower telekomunikasi itu sudah tidak berada di tempat.

 

“Setelah memastikan genset hilang, pihak perusahaan yang diwakili pelapor Yopi Saputra segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keluang untuk ditindaklanjuti,” jelas Hutahaean, pada Kamis (11/06/2026).

 

Penyelidikan kemudian berkembang setelah Polsek Sungai Lilin mengamankan seorang pria bernama Suadi Rozali alias Putra dalam perkara lain. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh petunjuk terkait pencurian genset di wilayah Keluang yang menyeret beberapa nama pelaku.

 

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Keluang melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi tiga tersangka berinisial RWP (27), warga Lubuk Linggau, S (36), warga Kecamatan Sungai Lilin, serta MR (21), warga Kabupaten Banyuasin.

 

Keberadaan para tersangka akhirnya terdeteksi di Kota Lubuk Linggau. Tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Keluang AKP Apriansyah bersama personel Buser Polres Muba dan Polres Lubuk Linggau bergerak cepat melakukan penangkapan pada 6 Juni 2026 dini hari.

 

Ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediaman salah satu tersangka. Mereka kemudian dibawa ke Polres Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui telah mencuri genset milik PT Huawei Tech Investment dari lokasi tower telekomunikasi di Desa Tegal Mulyo,” kata Hutahaean.

 

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil towing Isuzu NMR 81 yang digunakan untuk mengangkut barang curian serta berhasil mengamankan kembali mesin genset milik korban.

 

Saat ini ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Proses penyidikan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya,” tegas Hutahaean.