Rugi Rp 9,9 Juta Akibat Berikan Kode OTP, Warga Palembang Lapor Polisi
Laporan: Kiki
KOTA PALEMBANG, BS — Modus penipuan yang mengatasnamakan petugas bank kembali memakan korban. Kali ini dialami korban yakni JH (40) warga Jalan Karya Baru Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang, yang harus kehilangan uang senilai Rp 9,9 juta setelah memberikan kode One Time Password (OTP) kepada seseorang yang mengaku sebagai analis kartu kredit Bank Swasta.
Tak Terima telah menjadi korban penipuan, korban melaporkan Kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Kamis (24/07/2026).
Di hadapan petugas, korban menuturkan peristiwa itu bermula ketika dirinya menerima panggilan telepon dari nomor 0810530290785 pada Selasa (23/07/2026) sekitar Pukul 12.00 WIB.
Orang tak dikenal tersebut mengaku sebagai analis kartu kredit dan menawarkan pembebasan biaya tahunan (annual fee) sekaligus peningkatan limit kartu kredit miliknya.
“Awalnya saya percaya karena pelaku berbicara sangat meyakinkan. Dia mengaku dari pihak Bank milik swasta dan menawarkan penghapusan biaya tahunan kartu kredit serta kenaikan limit,” katanya.
Pelaku kemudian meminta korban memberikan kode OTP yang dikirim melalui SMS dengan alasan sebagai proses verifikasi untuk peningkatan limit kartu kredit dan aktivasi layanan online.
“Pelaku mengatakan kode OTP itu hanya untuk proses verifikasi. Karena saya percaya, saya langsung memberikannya,” ungkapnya.
Tak lama setelah kode OTP diberikan, Johan menerima notifikasi dari Halo BCA yang menginformasikan telah terjadi transaksi pada kartu kreditnya senilai Rp 9, 9 juta
“Saat menerima SMS itu saya langsung panik. Baru saat itu saya sadar ternyata saya telah menjadi korban penipuan,” ucapnya.
Korban kemudian bergegas menghubungi Call Center Halo BCA untuk memblokir kartu kreditnya agar tidak ada transaksi lanjutan yang dilakukan pelaku.
“Saya langsung menghubungi Halo BCA untuk memblokir kartu kredit supaya tidak ada transaksi lagi,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hampir Rp 10 juta. Merasa dirugikan, ia memutuskan melaporkan kasus itu ke Polrestabes Palembang dengan harapan pelaku segera ditangkap dan uangnya dapat kembali.
“Saya berharap polisi bisa mengungkap pelakunya,” ungkapnya.
Sementara, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan adanya laporan korban dan sudah diterima.
“Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.” Tutupnya.
