Sebut Hanya Khilaf, Pria di Plaju Nekat Masuk Kamar dan Coba Rudapaksa Tetangga Sendiri

Laporan: Kiki

 

KOTA PALEMBANG, BS — Lantaran ulahnya melakukan aksi cabul dan hendak melakukan percobaan rudapaksa terhadap tetangga sendiri, membuat RN (29), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah RN diserahkan anggota Polsek Plaju ke Polrestabes Palembang, kemarin.

 

Kepada petugas saat diserahkan dengan wajah tertunduk malu, warga Jalan Tegal Binangun Lorong Talang Petai Kecamatan Plaju, Palembang ini hanya mengakui perbuatannya bersalah dan khilaf melakukan aksi tersebut.

 

Aksi bejat yang dilakukan RN terjadi pada Sabtu (22/08/2026), sekitar Pukul 00.42 WIB di rumah korban yakni EL (30), terletak di jalan Tegal Binangun Lorong Talang Petai Kecamatan Plaju, Palembang.

 

Berawal, terlapor merupakan tetangga korban. Dimana pada saat kejadian korban sedang tidur didalam kamar sendirian di TKP (tempat kejadian perkara). tiba-tiba korban merasa ada tangan yang menyentuh kening korban

 

Lalu, ditepis oleh korban setelah itu korban membuka matanya melihat terlapor sudah menindih korban kemudian korban berteriak, melihat korban berteriak terlapor membekap mulut dengan menggunakan tangan kirinya.

 

Sedangkan tangan kanan terlapor memegang tangan kanan korban sambil siku tangan terlapor menekan dada kanan korban. Lalu tangan kiri korban mencekik leher terlapor sambil korban bertanya kepada terlapor, apa maksud terlapor melakukan perbuatan tersebut.

 

Dijawab terlapor bahwa, terlapor tidak menginginkan barang melainkan menginginkan korban sambil terlapor menciumi wajah dan tangan kanan korban. Mendapat perlakuan dari Terlapor tersebut korban melawan dengan membantingkan terlapor sehingga terlapor terjatuh kelantai

 

Melihat terlapor terjatuh korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari ke luar rumah namun dikejar oleh terlapor dan terlapor berhasil menangkap korban sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dengan terlapor sambil korban berteriak meminta tolong.

 

Beruntung, ketika korban berteriak didengar oleh warga sekitar, Alhasil RN pun langsung diamankan anggota Polsek Plaju dan diserahkan ke Polrestabes Palembang.

 

“Benar adanya pelaku cabul dan percobaan rudapaksa diserahkan oleh korbannya dan anggota Polsek Plaju ke SPKT Polrestabes Palembang,” Ungkap Pamapta piket SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Rifki Syerif Reza Afifi, pada Senin (24/08/2026).

 

Ditambahkan Rifki, untuk tersangka sudah diterima berserta barang bukti dan hingga kini sudah diserahkan ke Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Palembang, guna pemeriksaan lebih lanjut. ” Sudah kami serahkan ke Unit PPA, guna pemeriksaan lebih lanjut, ” tutupnya.