Korupsi Proyek Irigasi Muara Enim, Anggota DPRD dan Anaknya Dituntut 5 Tahun Penjara

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Dua terdakwa perkara dugaan korupsi terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, yakni Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti, masing-masing dituntut pidana penjara selama lima tahun.

 

Keduanya didakwa terlibat dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek irigasi tersebut.

 

Tuntutan dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bersama JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim di hadapan majelis hakim yang diketuai Idil Amin, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pada Senin (24/08/2026).

 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti masing-masing selama lima tahun serta denda Rp 200 juta, subsider 80 hari kurungan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

 

Selain pidana penjara dan denda, JPU juga membebankan uang pengganti kepada terdakwa Kholizol Tamhullis sebesar Rp 1,6 miliar.

 

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

 

Sementara itu, terhadap terdakwa Raga Alan Sakti, JPU tidak membebankan pembayaran uang pengganti.

 

Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembelaan tersebut dijadwalkan dibacakan dalam persidangan pekan depan.

 

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap Kholizol Tamhullis yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2024–2029 diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi bersama anaknya, Raga Alan Sakti.

 

Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 1,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard warna putih tahun 2017 senilai Rp 540 juta dari kontraktor pelaksana proyek PT Danadipa Cipta Konstruksi.

 

JPU menyebut perkara Kholizol dan Raga diproses dalam berkas terpisah. Namun, keduanya diduga memiliki peran dalam rangkaian tindak pidana yang berkaitan dengan proyek tersebut.

 

Perkara ini bermula pada 20 Juli 2025. Saat itu, Kholizol dan Raga bertemu dengan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, serta Nofrizal Suryaputra di sebuah rumah makan di Prabumulih.

 

Dalam pertemuan tersebut, Kholizol diduga meminta perusahaan tersebut mengikuti lelang proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu.

 

Kholizol juga diduga meminta agar penyediaan material dan tenaga kerja dalam proyek tersebut berasal dari pihaknya dengan alasan proyek berada di daerah pemilihannya.

 

PT Danadipa Cipta Konstruksi kemudian memenangkan lelang dan menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp 7,16 miliar pada 19 Agustus 2025.

 

Sehari setelah kontrak ditandatangani, Kholizol diduga meminta Anggoro mencarikan satu unit Toyota Alphard. Pembelian mobil tersebut diminta untuk ditalangi terlebih dahulu.

 

Mobil seharga Rp 540 juta itu kemudian dibeli dan diantar ke rumah Kholizol pada 2 September 2025.

 

Selain mobil, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penguasaan uang muka proyek sebesar Rp 1,6 miliar.

 

Menurut JPU, uang tersebut berasal dari pencairan uang muka pekerjaan. Atas permintaan Raga Alan Sakti, dana kemudian ditransfer ke rekening miliknya sebelum dipindahkan ke rekening Kholizol.

 

Dana tersebut ditransfer dalam dua tahap, yakni Rp 1 miliar ke rekening Bank Sumsel Babel dan Rp 600 juta ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah atas nama Kholizol.

 

JPU menyebut rangkaian perbuatan kedua terdakwa berkaitan dengan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Tahun Anggaran 2025.

 

Proyek dengan nilai kontrak Rp 7,16 miliar tersebut pada akhirnya mengalami putus kontrak pada 31 Desember 2025.

 

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.