Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif, Iwan Tuaji, dan Alhefy Kurniawan, Kepala UPTD Geologi dan Laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Selatan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pada Selasa (13/10/2026).
Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Idil Amin, serta dihadiri tim penasehat hukum para terdakwa TIm JPU kejari Pali bersama tim JPU kejati Sumsel secara bergantian membacakan dakwaan kedua terdakwa
Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp 872,5 juta dari kontraktor Horizal alias Icon. Uang itu diduga diberikan sebagai imbalan atas janji proyek pekerjaan parit dan pengerasan senilai Rp 10 miliar di Kabupaten PALI.
“Berdasarkan surat dakwaan, uang tersebut diduga diterima kedua terdakwa dengan rincian Rp 520,5 juta untuk Iwan Tuaji dan Rp 352 juta untuk Alhefy Kurniawan,”Jelas JPU
Lanjut JPU, bahwa perkara ini bermula pada 2 Desember 2024. Saat itu, Alhefy menghubungi Horizal dan mengajaknya bertemu di rumah Iwan di Palembang.
Dalam pertemuan tersebut, Alhefy disebut menyampaikan adanya proyek yang bisa dikerjakan. Iwan kemudian diduga menawarkan pekerjaan parit dan pengerasan senilai Rp 10 miliar serta meminta Horizal menyiapkan uang Rp 1 miliar.
Pada 18 Desember 2024, Horizal kembali menemui Alhefy untuk memastikan tawaran tersebut. Horizal disebut sedang mengajukan pinjaman bank untuk mengikuti proyek di Kabupaten PALI.
Menurut dakwaan, Iwan kembali meyakinkan Horizal bahwa proyek tersebut tersedia dan dapat diberikan kepadanya
JPU menyebut penyerahan uang berlangsung dalam tiga tahap. Pada 20 Desember 2024, Horizal menyerahkan Rp 437 juta kepada Alhefy. Dari jumlah tersebut, Rp 352 juta diduga menjadi bagian Alhefy, sedangkan Rp 85 juta disebut diteruskan kepada Iwan.
Berikutnya, pada 25 Desember 2024, Horizal mentransfer Rp 261 juta ke rekening Junaidy, yang disebut sebagai ajudan Iwan. Dana tersebut kemudian diduga diteruskan ke rekening Iwan secara bertahap.
Pada 31 Desember 2024, Horizal kembali mentransfer Rp 174,5 juta ke rekening Junaidy. Uang itu juga disebut diteruskan ke rekening Iwan melalui sejumlah transaksi.
Dengan demikian, total uang yang diserahkan Horizal mencapai Rp 872,5 juta. JPU menduga uang tersebut diterima untuk kepentingan kedua terdakwa.
Dalam dakwaan, JPU juga mengungkap bahwa proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Pada 2025, Iwan disebut kembali menjanjikan pekerjaan senilai Rp 3 miliar. Namun, menurut dakwaan, proyek tersebut tidak ada.
Sekitar Oktober 2025, Horizal bersama Redi Hartono mendatangi rumah Iwan untuk menanyakan kepastian pekerjaan. Iwan disebut menyampaikan bahwa proyek itu telah diberikan kepada Alhefy, meski pekerjaan yang dimaksud ternyata telah dikerjakan pihak lain.
JPU menilai rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya dugaan permintaan uang dengan iming-iming proyek pemerintah.
Dalam surat dakwaan, JPU menerapkan tiga lapisan pasal terhadap kedua terdakwa, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 606 ayat (2), dengan ketentuan terkait dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan tersebut.
