Kasus Pengeroyokan Maut di Depan Resto Avenue, Polrestabes Palembang Bekuk Tiga Pelaku

Laporan: Kiki

 

KOTA PALEMBANG, BS — Bergerak cepat menindaklanjuti adanya peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban yakni Ahmad Miftahudin (22) warga Lampung Tengah meninggal dunia, setelah melakukan penyelidikan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil membekuk tiga pelaku, pada Sabtu (10//10/2026).

 

Ketiga pelaku yakni PW (22), warga Jalan Kemas Rindo Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati, RA (22), warga Jalan Merdeka Lorong Roda Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil dan RD (18), warga Jalan Temon Kelurahan 27 Ilir Kecamatan IB II, Palembang.

 

Ketiganya ditangkap anggota Pidum (Pidana Umum) Pimpinan Kasubnit Opsnal Ipda Popay, setelah petugas melakukan penyelidikan di tiga kawasan berbeda. PC ditangkap petugas di kawasan OKI, lalu dari nyanyian PC petugas kembali menangkap RA di kawasan Gandus, Palembang.

 

Tak puas dari sana kembali petugas melakukan pengembangan, dan kembali berhasil menangkap pelaku RD dikawasan Kertapati. Usai ketiganya berhasil diamankan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ini pun langsung digelandang ke Polrestabes Palembang, berserta barang bukti.

 

Aksi penggeroyokan yang dilakukan tiga Sabahat ini terjadi pada Kamis (08 Oktober 2026) sekitar Pukul 03.50 WIB, di Jalan KH Ahmad Dahlan tepatnya di depan Resto 40 Avenue Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

 

Berawal, saat korban Ahmad Miftahudin (meninggal dunia), Noval Pemenangan dan saksi NK mau pulang ke rumah dari tempat keluarganya dengan mengendarai dua unit sepeda motor yang mana korban Ahmad berboncengan dengan saksi NK, sedangkan Noval naik sepeda motor sendirian karena sepeda motornya rusak maka di step oleh korban dan saksi.

 

Sesampai di TKP, ada beberapa unit sepeda motor dengan dikendarai beberapa orang tidak dikenal dan dua pelaku yang berboncengan tiba-tiba mendekat korban dengan saksi langsung menerjang dan memukul korban dan saksi hingga terjatuh.

 

Lalu para pelaku meminta uang dan hendak mengambil sepeda motor maka korban berusaha melawan maka para pelaku menusuk korban Ahmad dibagian dada dengan senjata tajam. Kemudian pelaku menusuk korban Noval dibagian leher, sedangkan saksi NK saat itu yang cemas langsung menyelamatkan diri.

 

Selanjutnya korban Ahmad dibawa ke RS AK Gani dan dinyatakan meninggal dunia, sedangkan korban Noval dibawa ke rumah sakit umum dan di rawat. “Jadi benar usai kami menerima laporan korban tua korban. Bergerak cepat jika menindaklanjuti laporkan tersebut alhasil pelaku pun berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, pada Selasa (13/10/2026).

 

Lanjut Jedi, untuk modusnya masih didalami anggota Ospnal Pidum, namun dugaan sementara ketiga pelaku saat itu melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), dan penggeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

 

“Dugaan sementara pelaku melakukan aksi curas, dan penggeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia, namun masih didalami pelaku juga masih diperiksa penyidik Reskrim, guna dikembangkan, terkait adanya dugaan TKP lain,” tegasnya

 

Selain mengamankan tiga pelaku, sambung Jedi, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor yamaha Aerox warna hitam tanpa nomor plat polis, 1 (satu) unit sepeda motor fegio warna biru tanpa nomor plat polisi dan 1 unit handphone.

 

Ditambahkannya, ketiga pelaku terancam Pasal 262 Ayat (4) KUHP 2023 tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. “Akibat ulahnya ketiga pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya.