Diduga Alami Pelecehan Berulang, Karyawati SPPG Palembang Laporkan Atasan ke Polda Sumsel

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Seorang karyawati Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, berinisial ES, melaporkan atasannya yang menjabat sebagai Kepala SPPG berinisial FRP ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi berulang kali.

 

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada 16 September 2026 dengan nomor LP/B/1561/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Dalam laporan itu, dugaan perbuatan terlapor dikaitkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

 

Berdasarkan keterangan dalam pengaduan, salah satu peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 23 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di ruang istirahat Mitra SPPG Bukit Lama, Palembang.

 

Saat itu, ES tengah berbaring untuk beristirahat. Terlapor FRP kemudian menghampiri dan ikut berbaring di sebelahnya. ES mengaku, FRP menyentuh bagian punggung serta mengelus kepalanya tanpa persetujuannya.

 

ES disebut langsung menepis tangan terlapor dan berusaha menjauh. Namun, FRP diduga menawarkan pijatan seraya berkata, “Sini gek, Kakak pijitin badannya.”

 

Selain dugaan tindakan fisik tersebut, ES mengaku kerap mendapat ajakan menginap di hotel dari FRP. Ajakan itu disebut tidak pernah ditanggapinya. Terlapor juga diduga berulang kali melontarkan komentar bernada sensual dan negatif melalui status WhatsApp ES saat korban membagikan rekaman aktivitas senam.

 

Merasa terganggu dan tidak nyaman dengan perlakuan yang dialaminya, ES akhirnya menempuh jalur hukum dengan didampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya. Pada Senin (19/10/2026), pihak korban kembali menyuarakan tuntutan agar laporan tersebut ditangani secara serius.

 

Sebelum melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke kepolisian, keluarga ES mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur internal.

 

Suma, kakak korban, mengatakan pihak keluarga telah beberapa kali mengirimkan surat pengaduan kepada pihak Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG). Namun, menurutnya, surat-surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

 

“Kami keluarga sudah bersurat, namun tak ada respons dari KPPG, mulai dari koordinator kecamatan bernama Dicki dan begitu juga dengan petinggi di KPPG Kota Palembang,” ujar Suma.

 

Sementara itu, Dewi, pemilik dapur SPPG tempat ES dan FRP pernah bekerja, mengatakan persoalan tersebut telah mencuat sejak lama dan sempat diupayakan penyelesaiannya.

 

Namun, menurut Dewi, FRP dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf atas persoalan tersebut, termasuk kepada pengelola dapur. Saat dipindahkan tugasnya, FRP disebut tidak berpamitan secara langsung.

 

“Pamit saja tidak, dia cuma mengirim pesan WA saja,” kata Dewi.

 

Koordinator Regional Sumatera Selatan di KPPG Palembang, Diana Putri, S.Gz., membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memberikan teguran keras kepada FRP terkait persoalan tersebut.

 

Menurut Diana, saat dimintai keterangan dalam pemeriksaan internal, FRP berdalih bahwa tindakannya hanya sebatas gurauan.

 

“Dia bilang itu bercanda. Kami sudah tahu permasalahan ini, yang bersangkutan saat ini tidak lagi bertugas di dapur tersebut dan sudah pindah tugas ke dapur di OKI,” ujar Diana saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

 

Diana menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi administratif, termasuk penonaktifan, dapat dijatuhkan apabila kesalahan yang bersangkutan terbukti.

 

“Kalau memang terbukti bersalah, biarkan proses hukum berjalan, dan kami pastikan akan dinonaktifkan apabila terbukti,” tegasnya.

 

Di sisi lain, Deputi Bagian Penindakan Badan Gizi Nasional (BGN), Ketut Sumedana, mengaku belum menerima laporan resmi dari daerah terkait dugaan pelecehan seksual di lingkungan SPPG Ilir Barat I, Palembang.

 

“Laporan ke kami belum ada, kami malah baru tahu dari media,” ujar Ketut.

 

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, mengonfirmasi bahwa laporan korban telah masuk dan sedang dalam penanganan penyidik.

 

Kuasa hukum ES, Nusmir, mendesak Polda Sumsel menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan UU TPKS.

 

Ia juga meminta agar hak-hak korban diperhatikan, termasuk perlindungan identitas, jaminan keamanan dari intimidasi, serta akses terhadap pemulihan psikologis.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Proses hukum masih berjalan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.