Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS – Oklina Zurhayati, seorang mantan karyawan administrasi Toko Mas Indah di kawasan Jalan Tengkuruk, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Rabu (28/10/2026).
Terdakwa diduga melakukan penggelapan uang dalam jabatan terhadap pemilik toko, Joki Halim, dengan taksiran kerugian mencapai miliaran rupiah.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rimdan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan, Murni, menguraikan modus operandi yang dilakukan terdakwa.
Oklina yang telah bekerja di toko kelontong dan karpet plastik tersebut sejak 2008 hingga 2024 diduga menyalahgunakan kepercayaan korban setelah ditunjuk sebagai administrator jual beli.
Berdasarkan surat dakwaan, pada Januari 2024, terdakwa mengurus pembuatan kartu ATM Bank Mandiri atas nama korban menggunakan identitas dan formulir yang ditandatangani korban.
Setelah kartu diperoleh, terdakwa diduga melakukan penarikan tunai secara bertahap sebanyak 10 kali dengan total Rp 22,5 juta untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, JPU juga membeberkan bahwa terdakwa mengalihkan uang pembayaran dari pelanggan bernama Dani asal Musi Banyuasin ke rekening pribadinya. Transaksi tersebut tercatat dilakukan sebanyak 20 kali transfer sejak Maret hingga Juli 2024 dengan total mencapai Rp120.681.100,00-.
Akibat perbuatannya, dakwaan awal JPU mencatat korban mengalami kerugian sekitar Rp 900 juta. Atas tindakan ini, Oklina didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, seusai persidangan yang dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi. Kuasa hukum korban, Marulam Simbolon, menyatakan bahwa fakta persidangan telah memperkuat unsur penggelapan dalam jabatan dan perbuatan berlanjut (delictum continuatum).
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis rekening koran terbaru milik kliennya, total kerugian yang diderita diduga jauh lebih besar dari dakwaan awal.
“Kalau berdasarkan keterangan klien kami dan data rekening koran, kerugiannya bisa mencapai sekitar Rp 3,5 miliar. Kami melihat fakta sidang dan bukti yang ada sudah sangat cukup. Namun, penilaian akhir tentu ada di kewenangan majelis hakim,” ujar Marulam.
Pihaknya menyatakan akan berkoordinasi dengan JPU untuk menghadirkan temuan bukti tambahan ini pada agenda persidangan berikutnya.
