PALEMBANG,BS – Portal berwarna hijau terbuat dari besi terpalang di depan gang kecil salah satu di komplek kawasan jalan Letkol Ardian Kelurahan Sukaja Kecamatan Sukarami.
Portal yang diketahui di buat oleh oknum Rukun Tetangga (RT) ini, disebabkan adanya bangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak Kanak (TK) Liko yang di klaim RT setempat yang diketahui bernama Santo ini, pihak sekolah tidak meminta izin dengannya.
Akibatnya, anak anak dan orang tua yang ingin mengantar anaknya bersekolah harus berjalan merangkak untuk melintas di gang kecil tersebut.
“Dikarenakan itu bukan jalan umum tapi jalan dalam komplek mengingat banyak orang yang tidak dikenal masuk komplek bahkan ada anak sekolah yang lewat sambil jalan itu sambil ngebut dan angkat2 ban.jd warga kami meminta agar semua aset jalan yg bisa masuk komplek kami tutup dan harus melalui satu jalan.yaitu jalan depan.mohon pengertian dan harap maklum,” pesan singkat via SMS melalui grup forum RT Kelurahan Sukajaya.
Sebelumnya, portal juga sempat dibuka, hanya saja kembali di tutup RT setempat alasan permintaan warga.
“Itu bukan jalan umum tetapi jalan komplek, dan pihak sekolah tidak melapor,” sambung di pesan singkatnya.
Bahkan baginya penutupan jalan dengan menggunakan portal hampir dilakukan semua komplek.
“Pak Hatta boleh lihat di komplek mana aja semua jalan di portal .utk mengurangin dari tindak kejahatan dan arogan dalam berkendaraan,”
“Terus terang aja PK sekolah TK itupun belum lapor k saya.,”
“Pak Hatta buleh liat d komplek mana aja semua jalan d portal.utk mengurangin dari tindak kejahatan dan arogan dalam berkendaraan,” ujarnya via pesan singkat yang dikirim melalui group Forum Ketua RT Kelurahan Sukajaya lagi.
Menyikapi hal tersebut, Lurah Sukajaya, Matcik menyayangkan sikap arogan salah satu oknum ketua RT di wilayahnya. Dirinya akan segera memanggil oknum RT tersebut.
“Tidak boleh seperti itu, karena jalan yang dibangun oleh Pemerintah dan menggunakan uang negara adalah milik masyarakat. Pembuatan portal juga harus atas izin pemerintah sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Matcik meminta warga segera membuat surat keberatan yang ditujukan ke Pemerintah setempat. Sehingga nanti hal tersebut dapat ditindaklanjuti dengan melibatkan pihak terkait.
“Jadi kami minta agar ini dibuka, silakan membuat portal, tapi jangan sampai menutup dan mengganggu aktifitas warga, apalagi itu menganggu aktifitas pendidikan. Bisa kita bawa ke ranah hukum sesuai undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Kurniawan menyampaikan, apapun alasannya fasilitas umum jalan yang dibangun Pemerintah adalah hak milik Pemerintah untuk dapat digunakan seluruh masyarakat.
“Tidak boleh siapapun menutup akses jalan umum apalagi itu dibangun menggunakan uang negara, termasuk pemasangan portal harus melalui izin pemerintah tidak bisa sembarangan,” ulasnya. (za)
